SAMARINDA, KORANBORNEO – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Samarinda menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya tindakan intoleransi beragama di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Samarinda. Dalam aksi damai yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, GMKI mendesak pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang dinilai menjadi celah bagi lahirnya praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
Koordinator lapangan aksi, Adriano Marbun, mengatakan pada Senin, 28 Juli 2025, bahwa regulasi tersebut sering kali dijadikan alat pembenar untuk menghambat pembangunan rumah ibadah, meski secara administratif syarat-syarat telah dipenuhi. Ia mencontohkan kasus pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Seberang yang hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum.
“Jemaat sudah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari rekomendasi FKUB dan Kemenag, hingga dukungan 60 warga sekitar. Bahkan jumlah jemaat aktif mencapai lebih dari 90 orang. Tidak ada alasan logis pembangunan gereja itu terus dihambat,” ujar Adriano dalam orasinya.
Menurutnya, tindakan penghambatan tersebut mencederai nilai-nilai konstitusi yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya. Ia menegaskan, frasa “negara menjamin” dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 bukan hanya bersifat normatif, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dari pemerintah dan aparat negara.
GMKI Samarinda menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 karena telah menjadi pintu masuk lahirnya praktik intoleransi, persekusi, dan diskriminasi terhadap kebebasan beribadah.
2. Mendesak Kementerian Agama Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda agar menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah munculnya tindakan intoleran di masyarakat.
3. Mendesak Wali Kota Samarinda, Kemenag, dan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindakan intoleransi terhadap jemaat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda yang menerima massa aksi menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspirasi tersebut bersama tim dan segera menindaklanjutinya ke kementerian terkait di tingkat pusat.
Aksi damai yang digelar GMKI berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan toleransi serta kecaman terhadap segala bentuk diskriminasi.