oleh

Masalah Seleksi PPPK Instansi Keagamaan , GAMKI Desak Ombudsman RI Kaltara Bertindak 

BULUNGAN, KORANBORNEO – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, mendapat sorotan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Bulungan setelah menguatnya informasi masyarakat terkait dugaan pelolosan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  yang tidak memenuhi syarat.

Atensi Ketua DPC GAMKI Bulungan, Denis Yosafat ini, berangkat dari berseliwerannya keluhan masyarakat yang tertuju ke salah satu instansi vertikal di Kaltara. Pemuda kelahiran Bulungan ini, mencium adanya dugaan praktik nepotisme dan mall adminstrasi.

banner 970x250

Persoalan ini juga diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, yakni hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun yang berhak mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, ketidaksesuaian ini bertentangan dengan KepmenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) huruf (d), yang menyatakan bahwa kelulusan peserta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan seleksi. Pihaknya juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) setempat segera bertindak.

“Perlu ada croscek dan pengawasan dari Ombudsman dan BKN. Bahwa ada keluhan masyarakat, ada nama-nama yang diloloskan tapi tidak bekerja aktif sebagai honorer selama kurang dari dua tahun. Lalu ada juga yang memenuhi syarat, tapi tidak diusulkan. Nama-nama yang diloloskan kabarnya keluarga dan kerabat pejabat instansi tersebut,” tegas Denis Yosafat pada Jumat 22 Agustus 2025.

Denis menyatakan dugaan masalah ini mengancam integritas lembaga negara dan dapat melemahkan kepercayaan publik. GAMKI Bulungan menurutnya akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas.

“Biar pihak berwenang yang mengungkap lebih lanjut. Ini informasi masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dari kami, instansi tersebut instansi bernuansa keagamaan. Kami berharap Ombudsman, BKN dan pimpinan instansi tersebut bisa bertindak serta membatalkan prosesnya bila terbukti tidak memenuhi syarat lolos PPPK,” lanjut dia.

DPC GAMKI Bulungan bersikap apabila dugaan masalah ini tidak ditangani secara adil, prosedural dan transparan, maka pimpinan wilayah instansi negara bernuansa keagamaan tersebut harus dicopot. “Ini menyangkut integritas, kepercayaan publik dan keadilan. Copot dan tindak kepala instansi yang bertanggung jawab atas proses itu,” tutupnya.