Memberi ganti rugi (restitusi) kepada korban perdagangan orang (TPPO) itu penting, namun seringkali sulit karena masalah pembuktian. Pengadilan menuntut bukti formil seperti
Berita Utama
Kategori: Opini
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




