oleh

Dua Mahasiswa Uji UU Pesantren, Soroti Inkonsistensi Jaminan Pendidikan 

Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Ist)

Jakarta, 19 Februari 2026 – Dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren, Muh. Adam Arrofiu Arfah sebagai Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II, secara resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini menguji ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

banner 970x250

Permohonan ini menitikberatkan pada persoalan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara. Para pemohon menilai terdapat inkonsistensi antara norma dalam Undang-Undang Pesantren dengan prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, setiap pengaturan yang menyangkut hak dasar warga negara harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan memberikan kepastian hukum. Sementara itu, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagai sarana pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup. Pasal 31 ayat (3) menegaskan tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sedangkan Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara normatif dinilai tidak memberikan penegasan mengenai kewajiban negara dalam menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Pasal tersebut menggunakan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang bersifat terbuka, elastis, dan multitafsir.

Rumusan demikian tidak menghadirkan kepastian hukum mengenai siapa yang memikul tanggung jawab utama atas pembiayaan pesantren serta dalam batas minimal apa kewajiban tersebut harus dipenuhi. Menurut para pemohon, frasa tersebut berpotensi menempatkan pesantren dalam posisi yang rentan secara fiskal dan konstitusional.

Ketika kewajiban negara dirumuskan secara tidak tegas, maka pemenuhan hak atas pendidikan bagi komunitas pesantren menjadi bergantung pada kebijakan anggaran yang berubah-ubah. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kepastian, serta bertentangan dengan jaminan konstitusional bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi secara adil dan berkelanjutan.

Para pemohon menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, hak pendidikan bagi santri dan seluruh komunitas pesantren tidak boleh diperlakukan berbeda atau bergantung pada fleksibilitas fiskal yang tidak terukur. Jika konstitusi telah memerintahkan alokasi minimal 20% anggaran untuk pendidikan, maka di dalamnya harus terdapat jaminan normatif yang jelas bahwa seluruh jenis pendidikan yang diakui negara, termasuk pesantren, memperoleh perlindungan dan pembiayaan yang proporsional.

Permohonan ini diajukan untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak berhenti pada aspek simbolik atau administratif, melainkan benar-benar dijamin secara konstitusional dalam aspek pendanaan. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali bahwa hak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi oleh rumusan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Melalui pengujian ini, para pemohon pada akhirnya mengajukan satu pertanyaan mendasar dalam negara hukum yang menjamin hak pendidikan keagamaan sebagai hak konstitusional dikarena para pemohon juga bukan hanya menyorti pendidikan pesantren tapi menyoroti pendidikan kegaamaan lain yang belum dapat alokasi anggaran 20% secara pasti, yang membuat para pemohon bertanya, apakah negara dapat membiarkan jaminan pendanaan pendidikan pesantren bergantung pada frasa yang elastis dan tidak memberikan kepastian tanggung jawab yang tegas ketimpang memberikan kepastian hukum yang sangat pasti terhadap program prioritas pemerintah saat ini.

(Tayangan ini bersumber dari Siaran Pers mahasiswa Muh. Adam Arrofiu Arfah sebagai Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II, serta tidak mewakili redaksi koranborneo.com)