oleh

GMKI Balikpapan Tegas Minta Pemkot Atasi Banjir GPA

BALIKPAPAN, KORANBORNEO – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Balikpapan kembali menyoroti persoalan banjir yang terjadi di perumahaan Griya Permata Asri (GPA). Janji Pemkot Balikpapan untuk membangun bozem sebagai upaya penanggulangan banjir hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.

Sekretaris Fungsi Masyarakat, BPC GMKI Balikpapan Yeri mathew panggabean menilai bahwa penanganan dan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan tidak berjalan sesuai rencana.

banner 970x250

“Menurutnya, ada pekerjaan penting yang seharusnya menjadi prioritas, yakni membuka saluran air menuju kawasan Perumahan Daun Village agar genangan dapat segera surut. Namun, hingga kini hal tersebut terkesan diabaikan,” ungkapnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa progres pengerjaan penanganan banjir di kawasan GPA kerap terhenti dan tidak berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, sudah seharusnya Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini, karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pasal 5 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menekankan hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak, aman, dan sehat.

“Pemkot Balikpapan harus mengambil sikap tegas, bukan hanya janji janji manis yang diberikan kepada warga yang terdampak,” tegas Yeri.

Yeri menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan tidak cukup hanya melakukan mediasi atau memberikan janji kepada warga terdampak banjir. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata dan tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah yang telah lama menjadi musibah ini.

“Pemkot harus bertindak tegas, memastikan pengerjaan penanganan banjir berjalan sesuai target, dan tidak lagi berhenti di tengah jalan. Warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan banjir bukan hanya soal proyek fisik, tetapi juga hak warga atas lingkungan hunian yang aman dan layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 7.

“Aspirasi warga harus menjadi dasar setiap kebijakan, agar warga GPA Balikpapan terbebas dari banjir dan warga bisa hidup dengan aman dan nyaman. Kami kembali mengingatkan Pemkot Balikpapan untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi,” pungkasnya.