JAKARTA, KORANBORNEO– Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara Jabodetabek (IMKU Jabodetabek) mengecam keras dugaan tindak pidana serius yang menimpa seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban yang berasal dari Kabupaten Nunukan diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan pekerjaan, penyekapan, penganiayaan, pelecehan seksual, serta percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang sebelumnya dikenalnya melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika korban melihat sebuah lowongan pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial. Dalam informasi tersebut, korban dijanjikan pekerjaan dengan sistem kerja standby di sebuah rumah yang telah disediakan oleh pihak perekrut.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian berangkat ke Lokasi untuk mengikuti pekerjaan yang dijanjikan. Selama dua hari pertama, komunikasi antara korban dan teman-temannya masih berjalan normal. Namun, memasuki hari ketiga, korban diduga mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Korban disekap, dianiaya, dilecehkan secara seksual, serta mengalami percobaan pemerkosaan.
Menurut informasi yang diterima, saat berhasil ditemukan, korban berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berat hingga tidak mampu berbicara. Kedua tangan korban dalam keadaan terikat dan mengalami luka robek yang cukup serius sehingga harus mendapatkan tindakan medis berupa penjahitan.
Rumah yang digunakan sebagai lokasi penyekapan tersebut diduga merupakan rumah sewaan. Kasus ini mulai terungkap ketika pemilik rumah datang untuk menagih jadwal pengosongan karena masa sewa telah berakhir. Tidak lama setelah itu, korban berhasil melarikan diri dan ditemukan warga dalam kondisi lemah sehingga segera mendapatkan pertolongan.
Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara Jabodetabek, Bima Sadiropa Sijabat, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan berat yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan modus perekrutan kerja palsu melalui media sosial.
“Kami menilai kasus ini sangat serius dan patut diduga sebagai bagian dari modus kejahatan terstruktur yang memanfaatkan media sosial dengan kedok lowongan pekerjaan. Ini bukan hanya penipuan, tetapi juga tindak kekerasan yang sangat keji. Kejahatan seperti ini dapat terjadi di kota mana pun dan dapat menimpa siapa saja, khususnya mahasiswa dan generasi muda yang sedang mencari peluang kerja,” tegas Bima Sadiropa Sijabat dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Bima menegaskan bahwa IMKU Jabodetabek mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya sindikat yang menjalankan modus serupa di berbagai daerah.
“Kami meminta Mabes Polri untuk tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga membongkar jaringan di balik modus perekrutan palsu ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, dan pendampingan hukum secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, IMKU Jabodetabek juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta lembaga terkait untuk segera memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan maksimal kepada korban.
IMKU Jabodetabek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Utara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keamanan bersama. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, tegas, dan transparan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak bangsa,” pungkas Bima.(*)







