oleh

Kristianto Surati Menag Beri Sanksi Disiplin, Kepala Kemenag Tarakan Bakal Disidang 

Pelapor, Kristianto Triwibowo dan Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, (FOTO : IST)

 

banner 970x250

TARAKAN, KORANBORNEO – Polemik yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, kembali dilaporkan ke Kemenag RI dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltara. Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H. Syopyan dilapor dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS, buntut dari mensyaratkan agama tertentu pada rekrutmen tenaga honorer.

Selain diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, pimpinan Kemenag Tarakan ini dikabarkan akan mengikuti rangkaian pemeriksaan di Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara. Meski telah mengakui kekeliruannya dalam menandatangani dokumen rekrutmen, masalah ini tetap menuai laporan masyarakat.

Sebelumnya, keputusan tersebut sempat dikeluhkan berbagai pihak, lantaran rekrutmen tenaga non-ASN untuk posisi Satpam dan Cleaning Service, melampirkan persyaratan wajib yaitu “beragama Islam dan mampu membaca Al-Qur’an”. Ditambah lagi, pengumuman dengan Nomor : B-1396/Kk.34.03/1/KP.00/10/2025, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan pada 10 Oktober 2025.

Salah satu tokoh pemuda di Kaltara, Kristianto Triwibowo menilai adanya laporan masyarakat ini agar pejabat Kemenag mempertanggungjawabkan dan membenahi kinerja pelayanan publik. Kemudian juga, untuk memastikan apakah mensyaratkan agama tertentu pada rekrutmen tersebut sebuah kesalahan teknis administrasi, atau terdapat faktor lain.

“Saya memasukkan laporan dugaan pelanggaran disiplin Kepala Kemenag Tarakan ke Kepala Kanwil Kemenag Kaltara dan tembusan surat ke Menteri Agama. Sudah mendapat respon dari Kabag Tata Usaha Kanwil, kabarnya terlapor akan mengikuti sidang khusus. Kemenag Kaltara infonya segera mempersiapkan sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltara yang melibatkan bagian kepegawaian dan hukum. Kita masih mengawal dan menunggu informasi selanjutnya,” terang Kristianto pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dijelaskan Kristianto, pihaknya sangat menghormati proses dan mekanisme berlaku. Langkah ini diharap Kristianto agar Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara berkomitmen membina jajaran pegawainya dalam menjalankan tugas.

Masalah ini diduga melanggar konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 dan 28I), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 3 dan 12), UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 4 huruf g), pelanggaran asas profesionalitas dan proporsionalitas ASN (UU No. 5 Tahun 2014) serta maladministrasi dalam bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman).

Dikuatkan lagi, dengan Kode Etik Pegawai Kementerian Agama (PMA No. 12 Tahun 2019) yang mengamanatkan agar setiap ASN Kemenag menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Lalu, larangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk dalam bentuk penyalahgunaan otoritas administratif. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mensyaratkan agama tertentu, saya usulkan beliau dipecat sebagai ASN Kemenag,” tegas mantan Kordinator Wilayah VI Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI itu.

“Informasi rekrutmen yang ditandatangani kepala kantor terkesan mengabaikan keadilan, kesetaraan dan diskriminasi. Klarifikasinya yang menyebutkan ada kekeliruan teknis pembuatan surat, itu silahkan dibuktikan di proses yang akan berjalan. Kemenag Tarakan harus berbenah, melayani semua umat beragama, membina kerukunan, menjadi teladan bangsa dan memastikan pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat. Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Kaltara harus turun tangan,” sambung mahasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi Provinsi Jawa Tengah itu.

Pemuda yang juga diamanahkan sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Kaltara ini, mendorong peran Inspektorat Kemenag, Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut serta.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan pun memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kemenag Tarakan menjelaskan bahwa tersematnya persyaratan agama dalam pengumuman tersebut murni karena adanya ketidakcermatan dalam proses penyusunan. Syarat tersebut menurut Kemenag merupakan hasil dari salin tempel (copy paste) dari draf pengumuman lama. “Syarat yang lalu memang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, sehingga hal tersebut menjadi polemik,” ujar H. Syopyan pada Minggu, 12 Oktober 2025 dilansir dari kaltara.kemenag.go.id

Pimpinan Kemenag Tarakan itu memastikan bahwa sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan diskriminasi agama sebagai syarat bekerja di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, Kementerian Agama adalah lembaga yang melayani dan menjadi milik semua agama.

Sebagai tindak lanjut atas kesalahan yang terjadi, Kepala Kantor Kemenag Tarakan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dan revisi terhadap pengumuman rekrutmen tersebut.

“Revisi sudah kami lakukan satu jam setelah pengumuman pertama beredar,” tutupnya.

Berita