Ilustrasi pihak transportasi online dan kepolisian
JAKARTA, KORANBORNEO– Pimpinan Umum koranborneo.com Kristianto Triwibowo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atas hilangnya telepon genggam operasional media miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Selain itu pihaknya pun mengadukan ketidakmampuan PT Teknologi Perdana Indonesia alias Maxim Indonesia menindaklanjuti keluhan dan kerugiannya.
Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/3458/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Kristianto mengadukan hilangnya satu unit telepon genggam android warna biru muda yang digunakan sebagai perangkat operasional media koranborneo.com.
Peristiwa tersebut terjadi usai Kristianto menggunakan layanan transportasi daring Maxim Car pada Rabu, 6 Mei 2026. Saat itu ia melakukan perjalanan menuju kawasan Grand Lucky SCBD, Jakarta Selatan, menggunakan kendaraan Toyota Avanza hitam yang dikemudikan seorang pengemudi Maxim.
Setibanya di lokasi tujuan, korban baru menyadari telepon genggamnya tertinggal di dalam kendaraan. Selain perangkat komunikasi, di dalam casing telepon tersebut juga terdapat sejumlah dokumen pribadi penting. Ia berusaha mengejar kendaraan tersebut, namun hendak melaju ke jarak jauh.
Selanjutnya warga asal Tarakan, Kalimantan Utara ini langsung mendatangi pihak Satuan Pengamanan(Satpam) mall Ashtadistrict8 untuk mencari bantuan. Di saat yang sama, pihaknya juga telah melakukan pelacakan keberadaan telepon genggam tersebut melalui layanan akun google hingga mendatangi titik lokasi yang tak jauh dari lokasinya. Namun demikian, tidak juga menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Ditambah upaya menghubungi pengemudi dan layanan pengaduan melalui perangkat aplikasi maxim pun tak mendapat respon cepat.
Wartawan yang telah tersertifikasi kompeten oleh Dewan Pers RI itu , mengaku telah berupaya melakukan penyelesaian secara persuasif dan administratif kepada pihak Maxim sebelum menempuh jalur hukum. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pengaduan melalui aplikasi, website resmi, surat elektronik, media sosial, hingga mendatangi langsung kantor pusat Maxim di Jakarta.
Namun hingga laporan polisi dibuat, ia menyebut belum memperoleh tindak lanjut maupun kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Saya sudah mencoba seluruh jalur komunikasi dan pengaduan yang tersedia. Bahkan saya datang langsung ke kantor pusat Maxim untuk meminta kejelasan. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian yang jelas. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen,” ujar Kristianto.
Sebagai pimpinan media dan mahasiswa program magister (S2), Kristianto menilai persoalan ini bukan sekadar kehilangan barang pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan layanan transportasi digital terhadap keamanan barang penumpang serta kepastian layanan pengaduan konsumen.
Ia menegaskan bahwa telepon genggam tersebut memuat berbagai data dan kebutuhan operasional jurnalistik yang berkaitan dengan aktivitas pemberitaan koranborneo.com.
“Keamanan dan kenyamanan konsumen tidak lagi mendapat perlindungan yang pasti dari maxim. Telah berulang kali mengadu kepada maxim namun tidak ada kelanjutan penanganan. Terdapat kerugian materil dan inmateril bagi saya seorang konsumen, yang seharusnya mendapat penyelesaian yang tuntas. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak dan pihak maxim mempertanggungjawabkan masalah ini,” tambah mantan Kordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan konsumen di era transportasi berbasis aplikasi. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, perusahaan dinilai perlu memiliki sistem respons cepat dan transparan terhadap laporan kehilangan barang pelanggan.
Laporan yang kini ditangani Direskrimum Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap secara jelas keberadaan barang milik korban sekaligus menjadi evaluasi bagi perusahaan penyedia jasa transportasi daring agar lebih responsif terhadap pengaduan konsumen.
Redaksi koranborneo.com juga berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan terhadap pelanggan dan pekerja media yang bergantung pada perangkat digital dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sehari-hari. “Kami akan mengawal penuh semua proses yang berjalan,” tandas Kris.(*)








