TANJUNG SELOR, KORANBORNEO – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola energi nasional. Melalui koordinasi intensif dengan Dewan Energi Nasional (DEN), Kaltara dipastikan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) hasil revisi terbaru.
Langkah strategis ini menempatkan Kaltara sebagai pionir dalam penerapan kebijakan energi daerah yang sepenuhnya selaras dengan regulasi nasional terkini. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kaltara, Yosua Batara Payangan, menyebut RUED Kaltara memiliki keistimewaan karena disusun berdasarkan payung hukum terbaru pemerintah pusat.
“Dokumen RUED Kaltara telah menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Metodologi Penyusunan RUED, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional,” ungkap Yosua, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, Dewan Energi Nasional memberikan dukungan penuh agar draf RUED Kaltara segera mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat. Langkah cepat yang dilakukan Pemprov Kaltara dinilai sebagai terobosan visioner dalam menjawab tantangan pengelolaan energi masa depan.
“Revisi dan penyesuaian regulasi yang dilakukan Kaltara ini dipandang strategis dan progresif. Tidak hanya berdampak bagi daerah, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan nasional,” ujarnya.
Yosua menegaskan, RUED Kaltara merupakan dokumen pertama di Indonesia yang disahkan setelah melalui proses revisi dengan mengacu langsung pada Perpres 73/2023 dan PP 40/2025. Capaian tersebut menjadikan Kaltara sebagai role model bagi provinsi lain dalam penyelarasan kebijakan energi daerah dengan arah kebijakan nasional.
“Ini menjadi bukti komitmen Kaltara dalam membangun sistem energi yang terencana, modern, dan berkelanjutan. Kita yang pertama melakukan penyesuaian, dan ini bisa menjadi percontohan nasional,” tegasnya.
Dengan segera disahkannya Perda RUED, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara semakin meneguhkan posisinya sebagai daerah yang serius mengelola sektor energi secara terstruktur, adaptif, dan selaras dengan kebijakan energi nasional jangka panjang.(*)












