oleh

Dampak Karhutla, Mahasiswa Gugat Ketentuan Pembakaran Lahan ke MK

Kelompok mahasiswa sedang mengajukan gugatan konstitusional

JAKARTA, KORANBORNEO – Ketentuan pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) resmi diajukan untuk diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (16/10/2026).

banner 970x250

Permohonan tersebut diajukan Bima Sadiropa Sijabat, pemuda yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara, melalui tim kuasa hukum dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm). Berkas permohonan tercatat dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 340/PAN.ONLINE/2026 di Kepaniteraan MK.

Pengujian konstitusionalitas itu menyasar Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan penanaman varietas lokal, dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan kewajiban menyediakan sekat bakar.

Bima menilai ketentuan tersebut perlu ditinjau dari perspektif perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Pemohon bersama masyarakat di Kalimantan Utara merasakan langsung dampak buruk pencemaran udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Syarat teknis seperti sekat bakar hanya menahan penjalaran api di permukaan, tetapi tidak mampu mencegah sebaran asap pencemar yang merusak kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” ujar Bima di Jakarta.

Menurut pemohon, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata-mata luas lahan yang dibakar, melainkan juga risiko lingkungan yang dapat muncul ketika aktivitas pembakaran dilakukan secara bersamaan oleh banyak keluarga.

Pembatasan maksimal dua hektare per kepala keluarga, menurut argumentasi pemohon, belum tentu menjamin keamanan ekologis. Jika pembakaran dilakukan secara kolektif dalam periode yang berdekatan, akumulasi asap dan emisi berpotensi memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko kabut asap dalam skala luas.

Soroti Perlindungan Lingkungan dan Kearifan Lokal

Bima juga mengaitkan permohonan tersebut dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Dalam pandangan pemohon, perlindungan terhadap kearifan lokal harus tetap memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan menjaga kelestarian lingkungan. Tradisi pengelolaan lahan, menurut argumentasi tersebut, perlu diarahkan pada praktik yang mampu melindungi mata pencaharian masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan ekologis.

“Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Perlindungan terhadap kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Jangan sampai upaya mempertahankan praktik tertentu justru menimbulkan risiko yang lebih luas bagi masyarakat,” demikian usulan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Bima sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.

Pemohon juga menyoroti pentingnya peran negara dalam menyediakan alternatif pembukaan lahan yang lebih aman. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah metode tanpa bakar atau zero burning.

Menurut argumentasi pemohon, penerapan metode tersebut perlu disertai dukungan nyata pemerintah, mulai dari penyediaan teknologi, fasilitas pendukung, hingga pendampingan kepada masyarakat. Dukungan itu dinilai penting agar perubahan praktik pengelolaan lahan tidak semata-mata menjadi beban petani dan masyarakat lokal.

“Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang dapat diterapkan masyarakat. Edukasi, bantuan teknologi, dan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar harus menjadi bagian dari kebijakan pencegahan karhutla, sehingga masyarakat tetap dapat mengelola lahannya tanpa meningkatkan risiko pencemaran udara,” demikian usulan kutipan tambahan yang juga perlu dikonfirmasi kepada pemohon.

Minta MK Uji Konstitusionalitas Ketentuan

Dalam petitum utamanya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, pemohon mengajukan petitum subordinat agar MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 69 ayat (2). Penafsiran yang dimohonkan mencakup kewajiban memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang serta mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, dan tingkat kerawanan kebakaran sebelum pembakaran lahan dapat dilakukan.

Pemohon berharap pengujian tersebut dapat mendorong penguatan perlindungan lingkungan hidup sekaligus memperjelas batas penerapan pengecualian pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal.

Perkara ini menempatkan persoalan pembukaan lahan tradisional dalam perdebatan konstitusional mengenai keseimbangan antara penghormatan terhadap kearifan lokal, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, dan tanggung jawab negara dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Hasil pengujian di MK nantinya akan menentukan bagaimana ketentuan yang dipersoalkan dinilai berdasarkan konstitusi. Hingga terdapat putusan resmi, permohonan tersebut tetap merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon, bukan putusan yang telah menetapkan ketentuan tersebut inkonstitusional.