Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir.Yosua Batara Payangan,(FOTO : Ist)
KORANBORNEO, TANJUNGSELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara mendorong perusahaan tambang galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir.Yosua Batara Payangan, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.
“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C, jangan melakukan kegiatan secara illegal karena itu melanggar aturan,” harap Yosua, pada Senin, 24 November 2025.
Ia menekankan pentingnya izin resmi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi serta pemulihan lahan pascatambang.
“Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan yang tercatat memiliki izin lengkap,” katanya.
Dinas ESDM juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu.
“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Dinas ESDM Kaltara).













