TANUNGSELOR, KORANBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat fondasi kebijakan energi melalui langkah strategis di tahun 2025. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) memastikan penyusunan Revisi Rencana Umum Energi Daerah (RuED) menjadi prioritas utama untuk menyesuaikan arah transisi energi sesuai kebijakan nasional.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan DESDM Kaltara, Azis, mengatakan revisi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan di tingkat pusat, termasuk pembaruan Kebijakan Energi Nasional dan perubahan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Revisi RuED menjadi krusial agar perencanaan energi daerah selaras dengan rancangan energi nasional,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
RuED yang baru akan menjadi peta jalan pengelolaan energi Kaltara untuk rentang 5 hingga 10 tahun ke depan dan ditargetkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selain memperkuat kerangka regulasi, Kaltara juga terus menggerakkan program strategis seperti Kaltara Terang, yang menyasar cakupan listrik di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Azis menyebutkan dukungan dari pemerintah pusat melalui skema Dana Hibah Khusus (DHK) akan turut mempercepat pemenuhan energi di desa-desa yang belum berlistrik.
Meski demikian, realisasi fisik program nasional itu baru akan dimulai pada tahun 2027, sedangkan tahun 2026 difokuskan untuk penyusunan dokumen teknis dan penghitungan kebutuhan anggaran.
“Perencanaan yang matang menentukan keberhasilan pemerataan energi. Ini fondasi penting sebelum proyek besar dijalankan,” tegas Azis. (*)










