oleh

DPRD Kaltara Sahkan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan

KORANBORNEO, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).Ranperda RUED telah disetujui dan disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (16/12/2025).

banner 970x250

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kaltara yang telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perda RUED.

“Dengan persetujuan DPRD ini maka Kaltara menjadi provinsi yang telah menyusun rencana umum energi daerah yang telah direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kebijakan negeri nasional,” jelas Kadis ESDM, Selasa (16/12/2025).

Dengan disahkannya Perda RUED maka Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah memiliki rencana umum energi daerah.

“Kita adalah provinsi pertama, Itu sudah disampaikan DEN (Dewan Energi Nasional) minggu lalu Kepada kami dalam pertemuan di Jakarta, apabila minggu depan Kaltara melakukan persetujuan di DPRD Maka Kaltara adalah provinsi pertama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Kaltara menjadi provinsi pertama menyelesaikan revisi Perda RUED yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang kebijakan energi nasional dan Pepres Nomor 73 Tahun 2023 tentang metodologi penyusunan RUED.

Setelah pengesahan ini, selanjutnya Dinas ESDM Kaltara masih menunggu penomoran Perda dari Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan maka selanjutnya akan dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan semua pemangku kepentingan di sektor energi.

“Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena ini berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian segera dilakukan koordinasi dengan PT PLN karena ini berhubungan dengan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang telah disusun PLN, kita akan sesuaikan,” pungkasnya.(ESDM Kaltara)