Ketua DPC GAMKI Bulungan, Denis Yosafat
BULUNGAN, KORANBORNEO – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Bulungan menolak dugaan kriminalisasi terhadap petani dalam konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan.
Ketua DPC GAMKI Bulungan, Denis Yosafat, menilai penetapan petani bernama Lawai (40) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal perkebunan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI) harus dilihat secara utuh dalam konteks sosial dan ruang hidup masyarakat.
“Jangan sampai persoalan agraria disederhanakan menjadi perkara pidana. Kami menolak kriminalisasi petani dan masyarakat yang sedang memperjuangkan ruang hidup serta sumber penghidupannya,” tegas Denis pada Senin, 23 September 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara tertanggal 23 September 2026, Lawai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAMKI Bulungan berpandangan bahwa proses hukum terhadap Lawai tidak boleh mengesampingkan persoalan mengenai sejarah penguasaan, batas, status dan pemanfaatan lahan yang menjadi sumber konflik.
Menurut Denis, masyarakat lokal, termasuk masyarakat Dayak, memiliki hubungan yang erat dengan tanah, hutan sebagai ruang hidup, sumber penghidupan sekaligus bagian dari keberlanjutan budaya dan tradisi bertani.
“Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar hamparan yang memiliki nilai ekonomi. Di dalamnya ada ruang hidup, sumber pangan, kebun, sejarah keluarga dan budaya bertani yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, setiap persoalan penguasaan lahan harus diselesaikan secara adil dan tidak boleh berujung pada kriminalisasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan izin maupun hak atas tanah yang dimiliki perusahaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan penyelesaian konflik yang transparan.
“Periksa riwayat tanahnya, batasnya, siapa yang menguasai, bagaimana proses perolehannya dan bagaimana hubungan perusahaan dengan masyarakat. Jangan langsung menjadikan petani sebagai pesakitan,” kata Denis.
GAMKI Bulungan juga menolak setiap bentuk tindakan yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat dan mengancam keberlanjutan budaya bertani warga.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, masyarakat terdampak, perusahaan dan aparat penegak hukum melalui mekanisme dialog serta verifikasi yang terbuka.
“Negara harus hadir sebagai pemberi keadilan, bukan hanya sebagai penegak hukum. Masyarakat membutuhkan penyelesaian yang adil, kepastian atas ruang hidupnya dan jaminan agar mereka tetap dapat bertani serta memenuhi kebutuhan keluarganya,” tegas Denis.
Sebagai bentuk sikap organisasi, GAMKI Bulungan akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Kalimantan Utara, DPRD Kalimantan Utara dan pihak perusahaan terkait. Aksi tersebut akan menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi petani, penolakan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat serta tuntutan penyelesaian konflik lahan secara adil.
GAMKI meminta Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si mengevaluasi penanganan perkara Lawai dan memastikan seluruh hak hukumnya terpenuhi. GAMKI juga menyerukan agar Lawai dibebaskan apabila secara hukum tidak terdapat alasan yang sah untuk terus menahannya.
“Kami meminta Lawai dibebaskan dan persoalan lahannya diselesaikan secara adil. Jangan kriminalisasi petani. Jangan rampas ruang hidup masyarakat. Jangan hilangkan budaya bertani warga hanya karena berhadapan dengan kepentingan usaha berskala besar,” ujar Denis.
GAMKI Bulungan juga mendesak pemerintah dan DPRD Kaltara mengambil peran aktif dalam penyelesaian masalah di Semenggaris, Nunukan. Penyelesaian, menurut GAMKI, harus menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang secara turun-temurun menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di sekitarnya.
“GAMKI berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan keadilan. Kami tidak menolak penegakan hukum, tetapi penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan dan tidak mengabaikan akar konflik agraria. Petani bukan musuh negara. Masyarakat bukan penghalang pembangunan,” pungkas Denis.(*)














