oleh

Kepala Kemenag Tarakan Dilaporkan ke Ombudsman RI Kaltara, Dugaan Maladministrasi Syarat Agama Tertentu 

LAPORKAN : Seorang pemuda bernama Kristianto Triwibowo di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, (FOTO : Ist)

 

banner 970x250

TARAKAN, KORANBORNEO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara. Hal ini buntut dari dugaan maladminstrasi yang mensyaratkan agama tertentu pada rekrutmen tenaga honorer.

Keputusan tersebut sempat dikeluhkan berbagai pihak, lantaran rekrutmen tenaga non-ASN untuk posisi Satpam dan Cleaning Service, melampirkan persyaratan wajib yaitu “beragama Islam dan mampu membaca Al-Qur’an”. Ditambah lagi, pengumuman dengan Nomor : B-1396/Kk.34.03/1/KP.00/10/2025, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan pada 10 Oktober 2025.

Tak hanya menuai protes masyarakat, persoalan ini pun digiring ke ranah Ombudsman RI oleh salah satu tokoh pemuda bernama Kristianto Triwibowo.

Mahasiswa Pascasarjana di salah satu kampus di Provinsi Jawa Tengah ini, mengadukan dugaan maladminstrasi Kemenag Kota Tarakan, dengan melihat bahwa objek rekrutmen itu bukan jabatan keagamaan. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran asas kesetaraan dan nondiskriminasi. Kemudian juga bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara dan pelayanan publik.

“Perlu ada tindakan korektif dan disiplin bagi Kepala Kantor Kemenag Tarakan beserta jajaran. Kemenag adalah instansi semua umat beragama dan instansi pelayan publik, harus junjung tinggi pelayanan yang non-diskriminasi. Kami melaporkan ke Ombudsman agar ada perbaikan kinerja dan pertanggungjawaban terhadap proses bernegara oleh Kemenag Tarakan,” terang Kristianto, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pemuda asal Tarakan itu, menyebutkan tindakan administratif Kepala Kantor Kemenag Tarakan yang menandatangani surat tersebut, tergolong lemahnya profesionalisme sebagai negarawan dan pelayan publik.

Pihaknya akan menghormati mekanisme Ombudsman RI Perwakilan Kaltara yang menyambut kehadirannya. Namun, ia juga berpendapat bahwa masalah ini diduga melanggar konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 dan 28I), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 3 dan 12), UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 4 huruf g), pelanggaran asas profesionalitas dan proporsionalitas ASN (UU No. 5 Tahun 2014) serta maladministrasi dalam bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman).

“Semoga ada tindak lanjut sesuai mekanisme dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Kita mengharapkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh masyarakat dan seharusnya Kemenag Tarakan menjadi pionir menjaga hak publik yang beragam agama di Kota Tarakan. Pengumuman rekrutmen yang kemarin itu, potensi mengancam keutuhan masyarakat Tarakan,”sambung Kristianto.

Pihaknya mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dengan beberapa dokumen pendukung pelaporan dan berlangsung dilayani oleh Tim Verifikasi Pelaporan Masyarakat.

Lebih lanjut, Tim Verifikasi Pelaporan Masyarakat Ombudsman merespon pengaduan yang berkaitan dengan rekrutmen tenaga honor itu. Dijelaskan Dian, pihaknya akan mengkaji informasi dan dokumen laporan sesuai mekanisme serta kewenangan Ombudsman.

“Kami akan mengkaji, mengkomunikasikan ke pimpinan dan merespon sesuai mekanisme,”jelas Dian selaku tim verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan pun memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kemenag Tarakan menjelaskan bahwa tersematnya persyaratan agama dalam pengumuman tersebut murni karena adanya ketidakcermatan dalam proses penyusunan. Syarat tersebut menurut Kemenag merupakan hasil dari salin tempel (copy paste) dari draf pengumuman lama. “Syarat yang lalu memang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, sehingga hal tersebut menjadi polemik,” ujar H. Syopyan pada Minggu, 12 Oktober 2025 dilansir dari kaltara.kemenag.go.id

Pimpinan Kemenag Tarakan itu memastikan bahwa sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan diskriminasi agama sebagai syarat bekerja di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, Kementerian Agama adalah lembaga yang melayani dan menjadi milik semua agama.

Sebagai tindak lanjut atas kesalahan yang terjadi, Kepala Kantor Kemenag Tarakan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dan revisi terhadap pengumuman rekrutmen tersebut.

“Revisi sudah kami lakukan satu jam setelah pengumuman pertama beredar,” tutupnya.