KORANBORNEO,TANJUNG SELOR – Seorang warga asal Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara, bernama Haris mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk mencari keadilan atas konflik lahan yang disebut merugikan keluarganya.
Saat tiba di Subkoordinasi Fasilitasi Perselisihan dan Tenaga Kerja Kementerian ESDM, Haris mengaku awalnya ditolak bertemu pejabat terkait dengan alasan pejabat tersebut sedang tidak berada di kantor.
Setelah menunggu cukup lama, Haris akhirnya diterima namun hanya di lobby dan tanpa penjelasan jelas mengenai tindak lanjut, membuat dirinya merasa upaya mencari kepastian penyelesaian sengketa belum dihargai semestinya.
Dalam penjelasannya, Haris mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor ESDM dilakukan untuk mendapat kejelasan mengenai hak atas lahan yang menurutnya telah dimanfaatkan dan diolah PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) tanpa penyelesaian pembayaran yang dijanjikan sejak sekitar satu dekade lalu.
“Jadi kedatangan kami ke Kementerian ESDM untuk meminta keadilan atas lahan milik kami yang sudah dikerjakan oleh PT MIP, tetapi pembayarannya tidak kunjung dilunasi,” ujar Haris.
Ia menambahkan bahwa warga sebenarnya telah memiliki kesepakatan dengan perusahaan, baik melalui MoU maupun pembahasan resmi bersama DPRD, namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Di sini kami menuntut keadilan kepada PT MIP agar melanjutkan pembayaran sesuai MoU dan kesepakatan yang telah dibahas waktu hearing bersama DPRD sebelumnya,” ucapnya.
Menurut Haris, nilai ganti rugi yang disepakati dalam pembahasan DPRD adalah Rp200 juta per hektare, yang menjadi dasar tuntutan warga setelah lahan mereka mulai dieksploitasi perusahaan.
“Dalam kesepakatan itu ganti rugi ditetapkan Rp200 juta per hektare karena total lahan terkait mencapai dua puluh hektare sesuai pembahasan DPRD sebelumnya,” ungkapnya.
Haris menuturkan bahwa dari sekitar sepuluh hektare lahan yang sudah dikerjakan perusahaan di Blok B, dirinya baru menerima uang muka sekitar Rp2,1 juta, jauh dari nilai seharusnya yang mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Saat ini lahan kami telah habis sekitar sepuluh hektare di Blok B, tetapi pembayaran yang saya terima baru uang muka sekitar dua juta seratus ribu rupiah saja,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga menuturkan bahwa surat pengaduan terkait kasus tersebut telah masuk ke Kementerian ESDM sejak 19 November 2025, namun baru didisposisi pada 28 November dan hingga 8 Desember belum mendapatkan tanggapan.
Pihak ESDM juga belum memberikan alasan jelas mengapa pertemuan warga dengan perusahaan tidak dapat difasilitasi, dan justru menyebut sedang menangani sekitar 600 perkara lain sehingga penanganan kasus ini dinilai tidak dapat dilakukan cepat.
Dalam proses di kantor ESDM, petugas kemudian menelpon Kepala Teknik Tambang PT MIP, Robby. Namun menurut keterangan ESDM kepada warga, Robby justru melempar persoalan ini kepada Kepala Desa Menjelutung.
Haris menilai lambannya respons dari pemerintah maupun perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola penyelesaian sengketa pertambangan agar kasus serupa tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Teknik Tambang PT MIP melalui WhatsApp belum mendapatkan respon.







