oleh

Pemprov Kaltara Dorong Pemanfaatan Energi Surya Atap Rumah Tangga

KORANBORNEO, TANJUNG SELOR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di rumah tangga.

Kepala Bidang (Kabid) Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Azis mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan upaya transisi energi yang sedang digalakkan.

banner 970x250

“Pemanfaatan PLTS Atap ini menawarkan potensi penghematan listrik yang signifikan bagi masyarakat,” ucapnya, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan, untuk mekanisme KWH Ekspor-Impor (KWExim) adalah tentang kelebihan energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS di siang hari, saat matahari panas dapat diekspor atau dialirkan kembali ke jaringan PLN.

“Energi yang masuk ini akan diperhitungkan sebagai impor dan mengurangi tagihan listrik,” ujarnya.

Kemudian untuk penggunaan energi mandiri saat matahari bersinar, rumah tangga dapat memanfaatkan energi surya untuk menjalankan peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, magic com, dispenser, dan lampu.

“Listrik PLN hanya akan digunakan saat malam hari atau ketika produksi PLTS minim. Masyarakat hanya perlu membayar sisa listrik yang diimpor (dipakai dari PLN, red) saja,” ungkapnya.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa atap rumah memiliki struktur yang kuat dan memadai (misalnya, atap jenis dak beton yang rata) untuk menopang beban modul PLTS,” imbuhnya.

Adapun untuk satu modul panel surya diperkirakan memiliki berat sekitar 20 kilogram. “Sebelum pemasangan, masyarakat diwajibkan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak PLN terkait kapasitas daya listrik rumah,” tuturnya.

Pihaknya juga telah memerintahkan PLN agar menghitung kemampuan daya yang dapat dipasang berdasarkan luasan atap dan daya terpasang pada rekening listrik.

“Pemasangan alat PLTS dan penyambungan ke perangkat elektronik harus dilakukan oleh pihak PLN karena melibatkan mekanisme KWExim dan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” jelasnya.

Sebab saat ini, peraturan daerah baik Perda maupun Pergub terkait energi umum daerah dan PLTS atap belum secara resmi dibuat. “Pemerintah memilih fokus pada penerapan di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, mengingat semua program sudah mengarah pada transisi energi,” urainya.

Namun menurutnya, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai PLTS Atap sudah cukup tinggi.

“Hal yang paling penting saat ini adalah kesesuaian konsep dan kondisi atap rumah agar pemanfaatan PLTS bisa maksimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(Dinas ESDM Kaltara).