JAKARTA, KORANBORNEO– Pemerintah kembali membuka seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Pengumuman terkait seleksi sekolah kedinasan rencananya akan disampaikan pada akhir Juni 2025 oleh tujuh instansi penyelenggara sekolah kedinasan tahun anggaran 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan seleksi sekolah kedinasan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami yakin dan memastikan seleksi sekolah kedinasan ini akan bersih dari praktik-praktik kecurangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel,” ujar Rini, Senin (16/06/2025).
Pemerintah melalui BKN mengumumkan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2025. Berdasarkan Surat BKN Nomor: 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2025, pengumuman seleksi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 29 Juni hingga 12 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan pada 29 Juni sampai dengan 18 Juli 2025, serta dibarengi dengan seleksi administrasi hingga 21 Juli 2025. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 22 sampai dengan 24 Juli 2025.
Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 26 Agustus 2025. Pengumuman hasil SKD dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Usai SKD, penyelenggara akan mengumumkan jadwal seleksi lanjutan yang diselenggarakan pada 15 dan 16 September 2025. Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan, dilakukan pada tanggal 7 hingga 18 September 2025.
Rini menyampaikan, persetujuan prinsip sekolah kedinasan tahun 2025 sebesar 3.252 formasi secara nasional. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh sekolah kedinasan dibawah naungan tujuh instansi.
Menteri Rini menegaskan dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi sekolah kedinasan. “Kami melakukan seleksi secara ketat dan menutup rapat celah kecurangan. Seleksi sekolah kedinasan ini akan menjaring individu yang berkualitas,” tegas Rini.
Berikut ini informasi jadwal resmi yang dirilis oleh BKN :
28 Juni – 12 Juli 2025: Pengumuman seleksi
29 Juni – 18 Juli 2025: Pendaftaran seleksi
29 Juni – 21 Juli 2025: Seleksi administrasi
22 – 24 Juli 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
25 – 27 Juli 2025: Pemrosesan kode billing PNBP via SSCASN
28 Juli – 1 Agustus 2025: Pembayaran kode billing PNBP
2 – 3 Agustus 2025: Validasi peserta yang membayar PNBP
4 – 6 Agustus 2025: Penyusunan jadwal SKD
5 – 10 Agustus 2025: Pengumuman jadwal SKD (lokasi, waktu, sesi)
11 – 26 Agustus 2025: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
23 – 29 Agustus 2025: Pengolahan nilai SKD
27 – 31 Agustus 2025: Pengumuman hasil SKD
1 – 2 September 2025: Pemrosesan kode billing seleksi lanjutan
3 – 7 September 2025: Pembayaran PNBP seleksi lanjutan
8 – 9 September 2025: Validasi peserta lanjutan
10 – 11 September 2025: Penjadwalan seleksi lanjutan dengan CAT BKN
12 – 14 September 2025: Pengumuman jadwal seleksi lanjutan (lokasi, waktu, sesi)
15 – 16 September 2025: Pelaksanaan seleksi lanjutan dengan CAT BKN
28 Agustus – 16 September 2025: Seleksi lanjutan Non CAT BKN
7 – 18 September 2025: Pengumuman kelulusan akhir oleh masing-masing instansi
7 September – 6 Oktober 2025: Penyampaian laporan hasil pelaksanaan ke BKN via SSCASN.
Selain jadwal, persyaratan umum yang perlu diketahui dan dipersiapkan. Meski setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan khusus, secara umum, beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pelamar meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia: Minimal 16 tahun dan maksimal 21 atau 23 tahun (tergantung kebijakan masing-masing instansi dan prodi yang dilamar).
3. Tinggi Badan: Umumnya minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita (bisa berbeda untuk prodi atau instansi tertentu).
Status Pernikahan: Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak bertato, dan tidak bertindik (untuk laki-laki, dengan pengecualian adat/agama).
5. Pendidikan: Lulusan SMA/SMK/MA sederajat atau siswa kelas 12 pada tahun berjalan (dengan syarat tertentu saat daftar ulang).
6. Dokumen: KTP, KK, Ijazah/Rapor, Pas Foto, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi.
7. Penting untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari masing-masing sekolah kedinasan untuk detail persyaratan yang paling akurat.
8. Pada seleksi 2025, tercatat 29 sekolah kedinasan tidak mwajibkan nilai UTBK-SNBT sebagai syarat masuk. Salah satunya, Politeknik Keuangan Negara (PKN-STAN). Tahun lalu, PKN STAN masih mewajibkan peserta memiliki nilai UTBK-SNBT.
Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2025:
1. Politeknik Keuangan Negara STAN (Kementerian Keuangan): 500 formasi
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri): 1.061 formasi
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara): 100 formasi
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Badan Sandi dan Siber Negara): 50 formasi
5. Politeknik Statistika STIS (Badan Pusat Statistik): 400 formasi
6. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan: 791 formasi
7. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika): 350 formasi