oleh

Sorot Nalar Hukum Cacat, PMII Bulungan Kecam Polda Kaltara Tersangkakan Petani Semenggaris

Ketua PC PMII Bulungan, Hermansyah

BULUNGAN, KORANBORNEO – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bulungan mengecam langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara terkait penetapan Bapak Lawai (40), seorang petani di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, sebagai tersangka. Perkara tersebut yakni dugaan pencurian di areal konsesi PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI).

banner 970x250

Lawai disebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PC PMII Bulungan menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pidana, mengingat terdapat konteks agraria, penguasaan lahan, serta klaim hak atas tanah yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ketua PC PMII Bulungan, Hermansyah menilai pendekatan hukum yang hanya berfokus pada dugaan tindak pidana berpotensi mengabaikan kompleksitas persoalan agraria yang melatarbelakangi perkara tersebut.

“Penetapan bapak Lawai sebagai tersangka menunjukkan adanya simplifikasi terhadap persoalan yang sesungguhnya memiliki dimensi agraria. Ketika seseorang yang hidup dan menggantungkan penghidupannya sebagai petani berhadapan dengan perkara pidana di wilayah yang menurut masyarakat memiliki sejarah penguasaan dan pemanfaatan secara turun-temurun, maka seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara objektif,” tegas Ketua PC PMII Bulungan, Hermansyah dalam keterangan tertulis di Tanjung Selor, Selasa (29/9/2026).

PMII Bulungan juga menyoroti keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut mereka, ketentuan tersebut perlu menjadi bagian dari perspektif dalam memahami persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dan penguasaan ruang hidup masyarakat.

“Keberadaan hak atau perizinan korporasi tidak semestinya membuat aparat mengabaikan sejarah penguasaan tanah, hubungan masyarakat dengan wilayahnya, maupun keberadaan norma yang hidup di tengah masyarakat. Semua aspek tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.

PC PMII Bulungan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses penegakan hukum. Namun, mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan konteks sosial serta agraria yang melatarbelakangi perkara.

Sebagai bentuk sikap organisasi, PC PMII Bulungan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, PMII Bulungan mengecam apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap petani dan meminta Polda Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang menjerat Lawai, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan tidak terdapat cukup dasar hukum untuk melanjutkan perkara.

Kedua, PMII Bulungan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara mendorong pemeriksaan secara transparan terhadap status, sejarah penguasaan, dan perizinan yang berkaitan dengan konsesi PT BSI, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, PMII Bulungan menyerukan keterlibatan lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengawal penyelesaian persoalan agraria tersebut secara damai dan berdasarkan fakta.

“Kami tidak menolak supremasi hukum, yang kami tolak adalah penegakan hukum yang mengabaikan keadilan sosial, ruang hidup masyarakat lokaldan konteks persoalan agraria. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada masyarakat, termasuk petani dan masyarakat adat,” tegasnya.

PMII Bulungan juga menyatakan siap membangun solidaritas bersama organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sipil lainnya, termasuk GAMKI Bulungan dan lembaga adat, untuk mengawal perkembangan kasus tersebut.

Mereka menegaskan, setiap langkah lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan ruang demokrasi yang tersedia, termasuk penyampaian aspirasi secara terbuka kepada Polda Kaltara dan DPRD Kalimantan Utara.

“Jika evaluasi dan keterbukaan tidak dilakukan, kami akan mengonsolidasikan kader dan elemen masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai di Polda Kaltara maupun DPRD Kaltara. Perjuangan ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum benar-benar bekerja untuk keadilan sosial,” pungkasnya.(*)