oleh

GMKI Tarakan Tolak Syarat “Beragama Islam” Pada Rekrutmen PPNPN, Nilai Kemenag Tarakan Memecah Belah

Ketua BPC GMKI Tarakan, Michael Jama saat mengutarakan pendapatnya dalam demonstrasi, (FOTO: IST)

 

banner 970x250

KORANBORNEO, TARAKAN – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan menyoroti adanya persyaratan “beragama Islam” dalam pengumuman rekrutmen tenaga Satpam dan Cleaning Service di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan memecah belah masyarakat.

Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menurut GMKI, berpotensi melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.

Pernyataan yang disampaikan Ketua BPC GMKI Tarakan, Michael Jama pada Jumat (10/10/2025), sebenarnya pihaknya mengapresiasi upaya Kantor Kemenag Tarakan membuka lapangan kerja melalui pengumuman bernomor B-1396/Kk.34.03/1/KP.00/10/2025.

Namun, ia mempertanyakan relevansi syarat keagamaan untuk posisi yang tak bersinggungan langsung dengan fungsi keagamaan.

“Bagaimana mungkin pekerjaan menjaga keamanan kantor atau membersihkan ruangan memerlukan kualifikasi keagamaan tertentu?” ujar Michael.

“Yang diperlukan adalah integritas, etos kerja, dan kompetensi, bukan label agama,”sambungnya.

GMKI Tarakan menyoroti ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (2) soal hak bekerja tanpa diskriminasi.

Pihaknya juga merujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang tak mewajibkan syarat agama tertentu dalam rekrutmen pegawai negeri.

Meski Kementerian Agama memiliki tugas membina kehidupan beragama, kantor Kemenag tetaplah lembaga negara yang melayani seluruh rakyat Indonesia.

“Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan bukan hanya milik umat Islam, tetapi milik seluruh umat beragama dan warga Tarakan dari berbagai latar belakang keyakinan,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa Kristen yang berdiri sejak 1950 itu khawatir praktik semacam ini menciptakan preseden buruk dan memecah ruang publik yang selama ini plural.

Kota Tarakan, menurutnya, adalah kota yang warganya hidup berdampingan dengan damai, bagi semua umat beragama.

GMKI meminta dengan tegas agar Kepala Kantor Kemenag Tarakan meninjau ulang persyaratan kontroversial itu.

Ia juga berharap Kementerian Agama Pusat dan KemenPAN-RB mengevaluasi praktik rekrutmen di seluruh unit kerja, membuat pedoman jelas kapan persyaratan agama dapat dibenarkan, misalnya untuk penyuluh agama dan kapan tidak.

“Kritik ini bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk memperkuat komitmen kita pada keadilan dan kesetaraan,” pungkasnya.

Ia menegaskan GMKI sebagai organisasi mahasiswa berideologi Pancasila akan terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan untuk Indonesia yang lebih baik bagi semua.

Adapun persyaratan pelamar yang diumumkan dan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Tarakan meliputi,

a. Kualifikasi :

1. Beragama Islam

2. Laki-laki

3. Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat

4. Berusia maksimal 30 Tahun

5. Mampu membaca Al-Qur’an

6. Bagi Calon Satpam diutamakan memiliki Sertifikat Gada Pertama

7. Diutamakan bagi yang memiliki Sim A

Berita