Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo, (Foto: Ist)
TARAKAN, KORANBORNEO – Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo, menilai kebebasan beragama dan beribadah di sejumlah wilayah Kalimantan masih menghadapi persoalan serius. Penolakan rumah ibadah, pembatasan kegiatan peribadatan, konflik penggunaan fasilitas gereja hingga kekerasan terhadap tempat ibadah menjadi catatan yang menurutnya membutuhkan kehadiran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristianto di Tarakan, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“Hak beragama dan beribadah bukan pemberian kelompok mayoritas maupun pemerintah. Itu hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, ketika ada warga yang mengalami intimidasi, pelarangan atau hambatan menjalankan ibadah, negara harus hadir memastikan hak tersebut terlindungi,” tegas Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) itu melalui siaran persnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Dalam satu dekade terakhir, sejumlah daerah di Kalimantan menghadapi polemik terkait pendirian maupun penggunaan rumah ibadah.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menghadapi penolakan sebagian warga. Pihak gereja menyatakan telah memenuhi persyaratan administratif serta memperoleh rekomendasi terkait, sementara keberatan masyarakat kemudian menjadi bagian dari proses mediasi pemerintah.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, polemik Gereja Mawar Sharon di Kelurahan Selumit juga pernah mencuat. Surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah umat Kristen yang sebelumnya diterbitkan sebuah organisasi masyarakat kemudian dicabut setelah dilakukan klarifikasi dan pertemuan dengan pemerintah, FKUB, Forkopimda serta tokoh lintas agama.
Persoalan lain terjadi pada jemaat Gereja Segala Bangsa (GESBA) Filadelfia Tarakan. Perselisihan internal terkait kepengurusan GESBA berdampak terhadap pelarangan penggunaan fasilitas gereja kepada sebagian besar jemaat. Kasus ini, menurut mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan itu, menunjukkan bahwa persoalan akses terhadap tempat ibadah tidak selalu berlatar belakang antaragama, tetapi juga dapat muncul akibat persoalan internal kelembagaan. Meski telah dilakukan upaya mediasi oleh berbagai pihak, hingga saat ini sebanyak 11 kepala keluarga jemaat GESBA enggan diperkenankan beribadah menggunakan gedung gereja.
Sementara di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Juli 2025 muncul penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur. Surat penolakan ditandatangani sembilan ketua RT dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui proses mediasi.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, polemik pembangunan rumah ibadah juga muncul di Desa Sumber Makmur pada pertengahan 2025 lalu. Surat pemerintah desa mengenai belum disetujuinya pembangunan gereja sempat menjadi perhatian publik. Pemerintah kecamatan kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap keberadaan gereja.
Selain persoalan pendirian rumah ibadah, Kalimantan memiliki catatan kekerasan terhadap kehidupan beragama. Pada 13 November 2016, Gereja Oikumene di Sengkotek, Samarinda, menjadi sasaran bom molotov. Serangan tersebut menyebabkan empat anak terluka dan seorang anak, Intan Olivia Marbun, meninggal dunia.
“Negara tidak hanya abai, tetapi menjadi aktor aktif intoleransi. Kami mendesak agar Presiden Prabowo mengevaluasi Kemenag, Kemendagri dan para kepala daerah, termasuk TNI/Polri hingga di level daerah. Para kepala daerah, termasuk kapolda, pangdam harus merah putih dan berani menindak tegas pelaku intoleran. Sudah saatnya PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 atau SKB 2 Menteri, direvisi,” ucap Kristianto.
Pemuda kelahiran Tarakan tersebut menegaskan, berbagai kasus tersebut tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai intoleransi karena memiliki latar belakang berbeda. Namun, menurutnya, seluruh persoalan tetap penting dilihat dalam kerangka perlindungan hak warga negara untuk beragama dan beribadah.
“Ada persoalan administrasi, ada konflik internal lembaga keagamaan, ada keberatan masyarakat dan ada pula tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan. Semuanya harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan tekanan kelompok atau pertimbangan mayoritas-minoritas,” tegas mantan Kordinator Wilayah VI Pengurus Pusat GMKI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) itu.
KAMI juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi agar mekanisme administratif tidak menjadi hambatan dalam pemenuhan hak konstitusional.
“Kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi, negara wajib mendampingi dan memberikan jalan penyelesaian. Tetapi jika muncul intimidasi atau kekerasan, aparat harus bertindak. Jangan sampai tekanan massa menjadi veto terhadap hak konstitusional warga negara,” katanya.
Kondisi nasional juga menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama masih membutuhkan perhatian. Laporan SETARA Institute tahun 2024, terdapat 329 kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang sebelumnya 217. Ratusan kasus tersebut pada tahun 2024, sebanyak 39,5 persen dilakukan oleh aktor negara.
KAMI, lanjut Kristianto, mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan kebebasan beragama, memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, memperkuat mediasi lintas agama serta memastikan aparat penegak hukum bertindak objektif terhadap setiap bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Kami tidak sedang membela satu agama melawan agama lain. Kami membela konstitusi. Ketika umat Kristen dilindungi dalam beribadah, umat Islam, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan seluruh warga negara juga harus memperoleh perlindungan yang sama. Itulah makna kemerdekaan yang sesungguhnya,” pungkas Mahasiswa Magister di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) itu.(*).








