Mako Polres Metro Jakarta Selatan, (FOTO:Ist)
JAKARTA, KORANBORNEO – Kasus dugaan pencurian telepon genggam milik redaksi Koranborneo.com, memasuki tahap lanjutan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 5 Juni 2026, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AA (28) tahun dan akan melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui SP2HP yang ditandatangani PLH Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., disebutkan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” demikian keterangan resmi dalam SP2HP tersebut diterima langsung oleh koranborneo.com.
Pimpinan umum koranborneo.com, Kristianto Triwibowo mengapresiasi langkah cepat penyidik yang berhasil mengamankan tersangka pengemudi Jasa Maxim Car dan barang bukti dalam waktu kurang dari satu bulan sejak laporan dibuat.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya kami akan tetap mengikuti tahapan yang berjalan di kepolisian beserta kelanjutannya. Namun yang kami harapkan adalah proses hukum terus berjalan sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Redaksi koranborneo.com menegaskan bahwa telepon genggam yang hilang bukan sekadar alat komunikasi, melainkan perangkat kerja jurnalistik yang menyimpan data narasumber, arsip pemberitaan, dokumen perusahaan media, serta berbagai informasi penting lainnya.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku hingga hari ini masih terhambat dalam arus komunikasi dan berbagai urusan pasca kehilangan perangkat tersebut.
Dijelaskan wartawan yang tersertifikasi kompeten Dewan Pers itu, saat perangkat berhasil diamankan, sebagian data di dalamnya diduga telah terhapus akibat reset perangkat sehingga menimbulkan kerugian besar dalam hal materiil maupun immateriil.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar penyidikan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, tindak pidana pencurian tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika Kristianto menggunakan layanan Maxim Car di Jakarta Selatan dan menyadari telepon genggam operasional medianya tertinggal di dalam kendaraan. Setelah berbagai upaya pencarian dan pengaduan tidak membuahkan hasil, perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Dengan telah ditahannya tersangka dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, kasus tersebut kini memasuki fase penting menuju proses penuntutan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil dan berkekuatan tetap,” tutup Kristianto. (*)








