oleh

Desak Diproses Peradilan Umum, SETARA Institute : TNI Kaburkan Hukum Kasus Air Keras 

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.IP, (FOTO : PPID TNI)

JAKARTA, KORANBORNEO – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti dinamika terbaru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pihaknya menilai Puspom TNI justru mengaburkan dan mengalihkan penegakkan hukum.

banner 970x250

Pertama, Hendardi mengapresiasi langkah Prabowo Subianto yang telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Instruksi itu, yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya proses hukum yang objektif, transparan, dan cepat.

Di sisi lain, ia melihat kinerja awal kepolisian melalui Polda Metro Jaya cukup progresif. Sejumlah langkah seperti pengamanan rekaman CCTV, identifikasi pelaku, hingga temuan awal dinilai lebih maju dibanding penanganan kasus teror terhadap masyarakat sipil sebelumnya.

Namun, situasi berubah ketika TNI menyampaikan versi berbeda kepada publik. Hendardi menilai pernyataan yang disampaikan melalui Pusat Polisi Militer TNI justru berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan oleh Polri melalui narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.

Perbedaan data mencolok terlihat pada jumlah dan identitas terduga pelaku. Puspom TNI menyebut empat inisial, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama, yakni BHC dan MAK, dengan kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Perbedaan ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya masyarakat sipil, terhadap arah penegakan hukum,” ujar Hendardi, Kamis, 19 Maret 2026 melalui keterangannya.

Dalam konteks tersebut, ia mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan menyeluruh, termasuk mengungkap aktor lapangan maupun intelektual.

Menurutnya, berbagai pihak seperti Polri, Komisi III DPR yang tengah membentuk panitia kerja, Komnas HAM dengan tim khususnya, hingga kelompok masyarakat sipil perlu disinergikan dalam satu tim terpadu.

Hendardi juga menyoroti potensi pengalihan kasus ke ranah peradilan militer. Ia menegaskan, jika benar terjadi, hal itu merupakan pelanggaran prinsip hukum yang mendasar.

“Kasus ini harus diproses di peradilan umum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, merujuk pada aturan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

Lebih jauh, ia menilai dugaan keterlibatan prajurit dari Badan Intelijen Strategis merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen. BAIS seharusnya berperan sebagai instrumen deteksi dini ancaman, bukan untuk mengawasi atau menarget warga sipil yang kritis.

Karena itu, Hendardi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap BAIS serta pemeriksaan terhadap pejabat terkait, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS, guna memastikan akuntabilitas institusional.

“Pengungkapan aktor intelektual menjadi kunci agar keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mendalami kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah mengamankan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku kini telah berada dalam penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan transparan.

“Empat orang yang diduga terlibat sudah diamankan di Puspom TNI untuk pendalaman pada tahap penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku merupakan prajurit aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Penegasan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di publik terkait asal satuan para terduga pelaku. Yusri menegaskan bahwa mereka bukan berasal dari berbagai satuan berbeda, melainkan satu kesatuan di lingkungan Denma BAIS TNI.

Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Pendalaman terhadap motif serta keterlibatan masing-masing individu masih terus dilakukan oleh penyidik.(*)