oleh

Dukung Kortas Tipikor Polri, KAMI Desak Dugaan Intervensi Oknum TNI atas Penyidikan Korupsi di Kejagung Diusut Tuntas

Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo, (FOTO: Ist)

JAKARTA, KORANBORNEO – Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo, mendesak agar dugaan intervensi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri terhadap seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung, diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

banner 970x250

Menurut Kristianto, apabila dugaan sekelompok oknum TNI mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/7/2025), maka tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap independensi aparat penegak hukum serta bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didorong pemerintah.

Diduga kedatangan oknum aparat militer tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

“Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengintervensi proses penegakan hukum. Apabila benar terdapat upaya menghalangi penyidikan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kristianto, pada Kamis (9/7/2026) itu. 

Kedatangan diduga oknum TNI tersebut diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal itu terjadi usai ditemukan oleh pihak kepolisian yakni barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing USD dan SGD, serta emas batangan yang nilainya setara dengan 541 Milyard Rupiah . Dikabarkan, barang bukti tersebut ditemukan dari 2 tempat yang digeledah yaitu Cafe de’Clan Jakarta Selatan dan sebuah kediaman yang berlokasi di Sentul, Bogor.

Kristianto menilai seluruh institusi negara, baik TNI, Polri, maupun Kejaksaan, memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik.

“Sinergi antar lembaga negara harus dibangun dalam koridor konstitusi dan hukum. Jangan sampai muncul tindakan yang justru menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu atau menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar mahasiswa Program Magister di salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Tengah itu.

Pemuda yang juga merupakan purnabakti Koordinator Wilayah VI (Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) PP GMKI itu, meminta Panglima TNI segera melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum prajurit.

Ditegaskan KAMI, jika benar terdapat oknum yang bertindak di luar kewenangan dan mencederai nama baik institusi TNI, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga penting disampaikan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan institusi.

KAMI menilai dugaan intervensi oknum TNI ini merupakan perbuatan langsung yang bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Mengingat hal tersebut adalah perkara korupsi, mereka diduga dapat dijerat dengan  Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 221 KUHP lama tentang obstruction of justice.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Karena itu, pihaknya berpandangan pelibatan prajurit TNI dalam ranah sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara terbatas, dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“POM TNI harus segera turun, Panglima TNI harus memerintahkan POM TNI untuk menindak oknum-oknum anggota TNI yang terlibat di dalam upaya obstruction of justice ini”tegas Kris.

Selain itu, tokoh pemuda asal Kalimantan Utara ini mendorong Polri, khususnya Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, untuk tetap bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan sesuai hukum. Proses penyidikan harus bebas dari intimidasi maupun intervensi sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tuturnya.

Kristianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus harapan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan upaya menghalangi proses hukum harus ditindak secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peristiwa ini berdampak pada Kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja yang baik, malah patut dipertanyakan dan enggan dipercaya publik apabila terdapat oknum yang menggunakan segala cara ini memanfaatkan oknum TNI untuk menghalangi proses pemberantasan korupsi oleh Polri yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Eksekutif KAMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.

“Transparansi dan akuntabilitas penegakkan hukum pun menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutupnya.(*)