Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, (FOTO: Dok.Partai Golkar)
JAKARTA, KORANBORNEO – Usulan Partai Golkar membentuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu membuka perdebatan mengenai cara menentukan wakil rakyat di DPR RI.
Melalui skema sistem pemilu campuran, partai politik berpeluang menempatkan kader yang gagal memperoleh kursi melalui daerah pemilihan konvensional untuk menjadi anggota parlemen. Gagasan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai, keterwakilan pemilih, dan legitimasi anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan tersebut dirancang untuk menggabungkan mekanisme pemilihan melalui dapil konvensional dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional. Dengan demikian, penentuan anggota DPR tidak sepenuhnya bertumpu pada hasil pemilihan di masing-masing dapil seperti yang berlaku dalam skema konvensional.
Doli menyebut gagasan tersebut sebagai sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Menurut dia, mekanisme baru itu dapat memberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dianggap berjasa dalam mengurus dan membesarkan organisasi.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli, dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Usulan itu menjadi salah satu gagasan yang dibawa ke pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Namun, hingga penjelasan tersebut disampaikan, desain dapil nasional masih berupa usulan yang perlu dibahas lebih lanjut. Besaran alokasi kursi, cara penempatan calon, serta hubungannya dengan sistem pemilu yang berlaku masih menjadi bagian dari perdebatan.
Dapil ke-85 dan Skema 58 Kursi DPR
Dalam rancangan yang dijelaskan Doli, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Satu dapil tambahan tersebut tidak mewakili wilayah tertentu seperti provinsi atau gabungan kabupaten dan kota, melainkan mencakup wilayah nasional.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” ujar Doli.
Perubahan tersebut bukan sekadar penambahan satu wilayah pemilihan. Inti gagasannya terletak pada mekanisme pengisian kursi melalui dapil nasional, yang menurut Doli dapat memberi kesempatan kepada partai untuk menempatkan calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.
Dalam penjelasannya, Doli menyebut dua angka yang berkembang dalam pembahasan alokasi kursi dapil nasional, yakni 5 persen dan 10 persen. Ia kemudian menggunakan angka 10 persen sebagai ilustrasi untuk menerangkan besaran kursi yang mungkin dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi. Angka itu menjadi gambaran skala perubahan yang dapat muncul apabila opsi tersebut diterapkan dengan asumsi perhitungan yang disampaikan Doli.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” jelasnya.
Meski demikian, angka 58 kursi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final. Doli menyampaikannya sebagai simulasi berdasarkan salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan. Besaran persentase dan ketentuan teknisnya masih memerlukan kesepakatan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Penting membedakan antara penambahan dapil dan penambahan jumlah anggota DPR. Dari penjelasan Doli, 58 kursi merupakan gambaran alokasi kursi melalui dapil nasional berdasarkan persentase yang dicontohkan. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya memastikan jumlah keseluruhan anggota DPR akan bertambah menjadi 638 orang. Konsekuensi terhadap jumlah kursi nasional harus ditentukan secara tegas dalam desain akhir sistem pemilu.
Kewenangan Partai dalam Menentukan Anggota DPR
Bagian paling mendasar dari usulan tersebut adalah mekanisme penempatan calon terpilih melalui dapil nasional. Doli menjelaskan, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang sebelumnya telah mengikuti pemilihan melalui dapil konvensional, tetapi tidak berhasil memperoleh kursi.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dapil nasional yang diusulkan Golkar tidak semata-mata dimaksudkan sebagai mekanisme penghitungan ulang suara atau pendistribusian sisa suara. Skema yang diterangkan Doli memberikan peran langsung kepada partai dalam menentukan calon yang akan menempati kursi melalui jalur nasional.
Doli menyebut dapil nasional sebagai representasi kebijakan internal partai.
Melalui mekanisme itu, partai dapat memberikan ruang kepada kader yang dinilai telah berkontribusi terhadap organisasi, termasuk mereka yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan partai.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” kata Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Dari sudut pandang organisasi partai, gagasan ini menempatkan kaderisasi dan kontribusi internal sebagai pertimbangan dalam menentukan keterwakilan di parlemen. Kader yang aktif mengelola partai tetapi tidak berhasil memenangkan persaingan di dapil konvensional berpotensi memperoleh jalur lain menuju DPR apabila mekanisme tersebut disepakati.
Namun, kewenangan tersebut juga menjadi titik penting yang perlu diperjelas dalam pembahasan regulasi. Jika calon yang tidak terpilih di dapil konvensional dapat diangkat melalui dapil nasional, aturan harus menjelaskan bagaimana calon disusun, siapa yang menentukan urutan atau prioritas, serta kriteria apa yang menjadi dasar penempatan.
Kejelasan tersebut penting agar mekanisme baru tidak hanya memberikan kewenangan kepada partai, tetapi juga memiliki prosedur yang dapat dipahami pemilih dan peserta pemilu.
Tanpa ketentuan yang terperinci, pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan hubungan antara suara pemilih dengan penentuan anggota DPR berpotensi menjadi bagian dari perdebatan.
Perbedaan dengan Sistem Penghitungan Sisa Suara
Dalam pembahasan RUU Pemilu, gagasan dapil nasional bukan satu-satunya alternatif yang muncul. Doli menyebut Partai Demokrat mengajukan konsep national pool, sementara terdapat pula gagasan yang berkaitan dengan penghitungan sisa suara partai di tingkat provinsi atau nasional.
Menurut Doli, perbedaan utama terletak pada rezim persoalan yang hendak diatur. Ia menempatkan usulan Golkar dalam pembahasan mengenai desain sistem pemilu, sedangkan pendekatan lain dapat berangkat dari cara penghitungan suara atau pengelolaan sisa suara.
“Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” ujar Doli.
Perbedaan ini penting karena penghitungan sisa suara dan penentuan calon melalui kewenangan partai bukanlah mekanisme yang identik. Penghitungan sisa suara berangkat dari suara yang diperoleh peserta pemilu dan aturan distribusi kursi yang berlaku.
Sementara itu, skema yang dijelaskan Doli secara eksplisit membuka kemungkinan bagi partai untuk menentukan calon yang akan ditempatkan melalui dapil nasional.
Doli juga mengingatkan bahwa penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold perlu dikaji secara cermat.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” kata dia.
Istilah stembus accord merujuk pada penggabungan atau kesepakatan suara antarpeserta pemilu untuk memengaruhi alokasi kursi. Dalam sistem yang menerapkan ambang batas parlemen, hubungan antara suara partai, kelolosan ambang batas, dan pembagian kursi perlu dirumuskan secara konsisten. Karena itu, setiap usulan yang menggabungkan sisa suara, dapil nasional, dan ambang batas parlemen memerlukan desain penghitungan yang jelas.
Pernyataan Doli mengenai ketidakcocokan mekanisme tersebut merupakan pandangannya atas alternatif yang sedang dibahas. Penilaian itu tetap perlu ditempatkan dalam konteks perumusan RUU Pemilu, yang memungkinkan berbagai model diuji dari sisi aturan, konsekuensi, dan konsistensi penerapannya.
Ujian bagi Keterwakilan Pemilih
Perdebatan tentang dapil nasional pada akhirnya menyentuh pertanyaan mendasar mengenai bagaimana mandat anggota DPR diperoleh. Dalam pemilihan melalui dapil konvensional, calon bersaing di wilayah tertentu dan hasil pemungutan suara menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang memperoleh kursi.
Dalam skema yang diterangkan Doli, mekanisme nasional dapat membuka jalur bagi calon yang gagal memperoleh kursi di wilayah pemilihannya.
Perubahan tersebut membuat hubungan antara hasil pemilu di tingkat dapil dan penempatan anggota DPR perlu dirumuskan dengan jelas. Pemilih perlu mengetahui apakah dan bagaimana suara yang mereka berikan berkaitan dengan penentuan calon melalui dapil nasional.
Pada saat yang sama, partai perlu memiliki aturan yang transparan apabila diberi kewenangan untuk menempatkan kader melalui jalur tersebut. Dari penjelasan yang tersedia, belum ada rincian final mengenai apakah penentuan calon dapil nasional akan didasarkan pada perolehan suara individu, daftar calon yang disusun partai, kontribusi kader terhadap organisasi, atau kombinasi beberapa kriteria.
Doli menekankan kontribusi internal partai sebagai salah satu dasar gagasan, tetapi aturan operasional yang mengikat belum dipaparkan secara lengkap.
Hal lain yang perlu dipastikan ialah hubungan antara jumlah kursi dapil nasional dan total kursi DPR. Jika 58 kursi dialokasikan dari jumlah anggota DPR yang ada, regulasi perlu menjelaskan apakah kursi tersebut menjadi bagian dari total yang sama atau ditempatkan sebagai tambahan. Perbedaan desain itu memiliki konsekuensi terhadap representasi, distribusi kursi, serta komposisi parlemen.
Demikian pula, mekanisme pencalonan dan penetapan calon harus dibedakan secara tegas dari mekanisme penentuan calon terpilih melalui dapil konvensional. Pengaturan yang jelas diperlukan untuk menghindari ketidakpastian mengenai status calon yang tidak memperoleh kursi, urutan prioritas calon, serta dasar hukum penetapannya melalui dapil nasional.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa usulan dapil nasional akan mengurangi kualitas demokrasi. Namun, hal itu menunjukkan bahwa perubahan sistem pemilu tidak cukup hanya menetapkan jumlah dapil dan alokasi kursi. Perancang undang-undang juga harus merumuskan bagaimana legitimasi calon, mandat pemilih, dan kewenangan partai ditempatkan dalam satu sistem yang konsisten.
Pembahasan RUU Pemilu Menjadi Penentu
Doli menegaskan bahwa usulan dapil nasional masih dibahas di tingkat Panja RUU Pemilu. Sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan yang berkaitan dengan dapil nasional atau pengelolaan suara, tetapi pendekatan dan mekanisme penghitungan yang digunakan tidak seluruhnya sama.
Dengan demikian, gagasan Golkar belum dapat dipandang sebagai ketentuan yang sudah berlaku ataupun sebagai desain final pemilu mendatang. Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah dapil nasional dipertahankan, diubah, atau digabungkan dengan pendekatan lain yang dinilai sesuai dengan kerangka sistem pemilu Indonesia.
Ada tiga persoalan utama yang akan menentukan bentuk akhir usulan tersebut. Pertama, besaran alokasi kursi, termasuk apakah persentasenya 5 persen, 10 persen, atau angka lain yang disepakati. Kedua, mekanisme penetapan calon yang berhak mengisi kursi nasional dan batas kewenangan partai dalam menentukan mereka. Ketiga, hubungan dapil nasional dengan penghitungan suara, ambang batas parlemen, serta sistem pemilihan yang diterapkan pada dapil konvensional.
Ketiganya saling berkaitan. Besaran kursi akan menentukan skala pengaruh dapil nasional terhadap komposisi DPR. Mekanisme penetapan calon akan menentukan bagaimana partai menggunakan kewenangannya. Sementara itu, hubungan dengan sistem penghitungan suara akan menentukan konsistensi aturan pemilu secara keseluruhan.
Bagi Golkar, dapil nasional ditawarkan sebagai jalan untuk menggabungkan keterwakilan melalui pemilihan di daerah dengan kebutuhan partai mempertahankan kader yang dinilai berkontribusi terhadap organisasi. Namun, penerapannya akan bergantung pada kesepakatan politik dan ketentuan hukum yang dirumuskan dalam RUU Pemilu.
Pada tahap ini, 58 kursi masih merupakan ilustrasi dari opsi alokasi 10 persen yang disampaikan Doli, bukan keputusan final.
Demikian pula, kewenangan partai menempatkan calon yang gagal memperoleh kursi di dapil konvensional masih merupakan bagian dari usulan yang perlu diperinci.
Pembahasan RUU Pemilu pada akhirnya akan menentukan batas antara kepentingan organisasi partai dan prinsip keterwakilan pemilih. Hasilnya bukan hanya menyangkut penambahan satu dapil dalam peta pemilihan, melainkan juga cara anggota DPR memperoleh mandat dan bagaimana proses penetapan mereka dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.












