oleh

KAMI Siapkan Pengaduan ke Presiden dan Komisi III DPR RI, Soroti Kasus Petani Lawai dan Persoalan HGU di Kaltara

Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo

TARAKAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) menyiapkan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI terkait kasus petani Lawai di Kabupaten Nunukan serta persoalan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kalimantan Utara (Kaltara).

banner 970x250

Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo, menegaskan bahwa penanganan kasus Lawai harus menjadi momentum untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi petani dan masyarakat adat yang berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Meski penahanan seorang petani bernama Lawai telah ditangguhkan oleh Polda Kaltara, pihaknya berharap perkara ini dapat selesai dan adil bagi Lawai beserta kedua keluarganya yang berstatus tersangka.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penanganan perkara pidana, tetapi juga harus melihat konteks konflik agraria, kepastian hak masyarakat, dan tanggung jawab perusahaan,” tegas Kristianto pada Sabtu, 9 Oktober 2026. 

Menurutnya, KAMI mendorong Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi persoalan agraria di Kaltara. Sementara itu, Komisi III DPR RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dalam kasus Lawai, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

KAMI juga mendesak pemerintah melakukan audit dan membuka informasi HGU perkebunan secara transparan, meliputi batas konsesi, kepatuhan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta potensi tumpang tindih dengan ruang hidup dan lahan garapan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kecil menghadapi proses hukum tanpa penyelesaian yang adil atas persoalan tanah yang mereka alami. Negara harus hadir melindungi hak warga, memastikan hukum berlaku setara, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti,” ujarnya.

KAMI mendorong penyelesaian konflik melalui verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka, disertai mekanisme pengaduan, pemulihan hak apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta evaluasi atau sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Tujuan kami bukan menghakimi sebelum fakta diuji, melainkan memastikan keadilan tidak hanya dilihat dari perkara pidana, tetapi juga dari perlindungan hak masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan konflik agraria berlarut-larut,” tutup Kristianto.

Lawai (40), seorang petani di Kabupaten Nunukan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal perkebunan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI). Perkara tersebut kemudian mendapat sorotan sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kepemudaan karena dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan ruang hidup dan penguasaan lahan masyarakat.

Kristianto menilai proses hukum terhadap Lawai perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, penegakan hukum pidana harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama aparat perlu memastikan tidak ada persoalan agraria yang justru disederhanakan hanya menjadi perkara pidana.

“Bebaskan Lawai dari jeratan hukum yang tidak menyelesaikan masalah. Kalau ada persoalan penguasaan ruang hidup masyarakat, jangan sampai pendekatan pidana menutup persoalan yang lebih besar. Status, batas, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan harus terang agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” tutup Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022-2024 itu.(*)