Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat dilantik oleh Presiden Prabowo.
BULUNGAN, KORANBORNEO – Koordinator Eksekutif Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI), Kristianto Triwibowo, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil, termasuk kasus petani Lawai di Kabupaten Nunukan.
Menurut Kristianto, arah baru kepemimpinan Polri yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan harus diuji melalui perkara-perkara konkret di lapangan, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi dan sumber daya hukum.
“Kasus Lawai harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Masyarakat kecil harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum ketika berhadapan dengan persoalan agraria dan korporasi,” kata Kristianto, pada Rabu, 6 Oktober 2026.
Lawai (40), seorang petani di Kabupaten Nunukan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal perkebunan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI). Perkara tersebut kemudian mendapat sorotan sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kepemudaan karena dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan ruang hidup dan penguasaan lahan masyarakat.
Kristianto menilai proses hukum terhadap Lawai perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, penegakan hukum pidana harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama aparat perlu memastikan tidak ada persoalan agraria yang justru disederhanakan hanya menjadi perkara pidana.
“Bebaskan Lawai dari jeratan hukum yang tidak menyelesaikan masalah. Kalau ada persoalan penguasaan ruang hidup masyarakat, jangan sampai pendekatan pidana menutup persoalan yang lebih besar. Status, batas, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan harus terang agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” ujar Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022-2024 itu.
Ia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang melibatkan masyarakat adat, petani dan kelompok rentan ketika berhadapan dengan korporasi.
Dorongan tersebut dinilai relevan dengan arah kebijakan Suyudi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” dan menekankan pentingnya pelayanan publik, kepastian perkara, perlindungan korban serta penerapan hukum yang adil.
Suyudi juga secara khusus menyoroti fenomena “no viral, no justice” dan menegaskan bahwa masyarakat yang membuat laporan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Bagi Kristianto, prinsip tersebut seharusnya berlaku dua arah, bukan hanya memastikan laporan korporasi diproses, tetapi juga memastikan posisi masyarakat kecil dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan adil.
“Polisi harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuatan modal. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi, negara harus memastikan proses hukumnya transparan, objektif dan tidak mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perkara Lawai, termasuk aspek hukum dan administrasi pertanahan maupun perkebunan yang berkaitan dengan lokasi perkara.
“Kapolri Suyudi sudah mengatakan bahwa Polri yang kuat adalah Polri yang dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu dibangun ketika petani, masyarakat adat dan kelompok kecil merasa didengar, dilindungi dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Kristianto berharap kepemimpinan baru Polri dapat menghadirkan perubahan kultur penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan korporasi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau ada dugaan pelanggaran, siapapun harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Tetapi ketika persoalannya berkaitan dengan tanah dan ruang hidup masyarakat, seluruh persoalan harus dibuka secara terang,” pungkasnya.
Menurutnya, kasus Lawai dapat menjadi salah satu ujian awal bagi implementasi semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, apakah masyarakat benar-benar memperoleh perlindungan, kepastian hukum dan ruang untuk menyampaikan persoalannya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.(*)








