Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
TARAKAN, KORANBORNEO – Menyikapi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara yang menelan ratusan hektare baik hutan dan lahan gambut, Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) mendesak pemerintah dan korporasi mempertanggungjawabkan pemulihan ekologis. KAMI mendorong pemulihan ekologis berlangsung paling lambat setahun.
Kordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo memandang pemulihan kehancuran ratusan hektare kawasan hutan dan ekosistem gambut guna mencegah kerusakan permanen atau kondisi disklimaks pada lingkungan.
“Pemerintah wajib menagih tanggung jawab mutlak dari korporasi yang wilayah konsesinya terbakar. Perusahaan pun wajib membiayai penuh proses restorasi lingkungan dan kompensasi kerugian ekologis agar beban pemulihan tidak dilimpahkan kepada APBN negara atau masyarakat,” terang Kordinator KAMI, Kristianto Triwibowo pada Senin, (7/9/2026).
Berdasarkan data terkini, total luasan lahan yang hangus terbakar mencapai 262,54 hektare, di mana 196,25 hektare di antaranya berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan 63,79 hektare hutan pada lahan konsesi perusahaan.
KAMI menduga tingginya angka kebakaran di wilayah APL dan konsesi mengindikasikan adanya celah hukum dan potensi pembakaran sengaja demi mempermudah pembukaan lahan komersial.
Intervensi Cepat dan Pendekatan Ilmiah RRT
KAMI menegaskan bahwa batas waktu satu tahun merupakan harga mati untuk penyelamatan ekosistem. Keterlambatan penanganan akan membuat lahan gambut kehilangan kemampuan alaminya untuk pulih. Untuk itu, instansi terkait dituntut menerapkan strategi Resistensi – Ketahanan – Transisi (RRT) secara adaptif.
“Ini langkah yang ideal, meski tidak dapat memulihkan total kerusakan ekologis yang ada. Pendekatan ini terarah pada penjagaan kelembapan tanah bawah permukaan, stabilitas debit air, dan pemulihan struktur vegetasi agar kawasan bekas terbakar dapat kembali stabil dengan cepat,”ungkap Mahasiswa Magister Biologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) itu.
Tegakkan Prinsip Polluter Pays dan Audit Transparan
Kristianto juga menyoroti ketimpangan beban finansial yang selama ini kerap ditanggung oleh kas negara dan masyarakat terdampak. KAMI menuntut penerapan tegas prinsip polluter pays (pencemar membayar), di mana pihak atau korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan wajib membiayai seluruh skema restorasi secara mandiri.
“Kan jika terbukti ada keterlibatan korporasi dalam karhutla, mereka wajib bertanggung jawab penuh. Biaya restorasi jangan dibebankan kepada negara dan masyarakat,” ujar Kris. Ia menambahkan bahwa pemulihan tersebut harus mencakup aspek komprehensif, mulai dari pembasahan kembali (rewetting), rehabilitasi vegetasi, hingga pemantauan pascabencana.
Tuntutan Solutif bagi Tata Kelola Lingkungan Kaltara
Sebagai langkah konkret pembongkaran sengkarut tata kelola lingkungan, KAMI mengajukan empat poin rekomendasi strategis yakni :
Restorasi Hulu dan Penutupan Kanal
Menuntut penutupan total seluruh kanal drainase buatan milik perusahaan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini menjadi penyebab utama mengeringnya lahan gambut esensial.
Moratorium Izin Ekstraktif
Mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin baru untuk industri ekstraktif di Kaltara, dibarengi dengan penyusunan peta jalan (roadmap) pemulihan lanskap ekologis.
Evaluasi Perizinan dan Kemitraan Komunitas
Melakukan evaluasi total terhadap pemanfaatan kawasan APL yang terbakar dan memperkuat sistem pencegahan dini dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif melalui pembuatan sekat bakar serta patroli rutin.
Transparansi Data dan Kebijakan Daftar Hitam
Menuntut pembukaan data hasil audit kepatuhan lingkungan hidup korporasi secara transparan, serta mengusulkan regulasi tegas berupa daftar hitam (blacklist) investasi nasional bagi perusahaan pembakar lahan sebagai efek jera yang nyata.(*)














