Kesepakatan Damai Sengketa Wanprestasi, (FOTO : Ist)
JAKARTA, KORANBORNEO – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jhon Peter Mendrofa, S.H., C.Med., selaku Mediator Non-Hakim, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara wanprestasi yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Proses mediasi berlangsung secara intensif dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Demi memberikan kesempatan yang optimal bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan, mediator mengajukan perpanjangan jangka waktu mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan proses negosiasi yang konstruktif, pada Kamis, 9 Juli 2026, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara di pengadilan, melainkan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan ruang dialog dan musyawarah sehingga para pihak dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Jhon Peter Mendrofa, S.H., C.Med., menyampaikan:
“Mediasi merupakan bagian penting dalam proses persidangan dan bukan sekadar formalitas. Sebagai Mediator Non-Hakim, kami memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan tercapainya perdamaian antara para pihak sehingga sengketa tidak selalu berakhir dengan putusan hakim. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk membangun komunikasi, memahami kepentingan masing-masing, dan menemukan solusi terbaik atas sengketa wanprestasi yang dihadapi.”
Beliau juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki berbagai keunggulan.
“Mediasi menawarkan proses yang bersifat tertutup dan menjaga kerahasiaan para pihak, penyelesaiannya relatif lebih cepat, serta biaya yang lebih ringan dibandingkan proses litigasi hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Saya berharap semakin banyak sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus mewujudkan budaya penyelesaian sengketa secara damai. Semoga semakin banyak Mediator Non-Hakim yang berhasil mendamaikan para pihak demi mewujudkan Indonesia yang cinta damai.”
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam menciptakan keadilan yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta hubungan baik di antara para pihak setelah sengketa berakhir.(*)








