Panglima Komando Adat Pertahanan Dayak Kalimantan (KAPDK) Kalimantan Utara, Agustinus Amos
BULUNGAN, KORANBORNEO – Panglima Komando Adat Pertahanan Dayak Kalimantan (KAPDK) Kalimantan Utara, Agustinus Amos, mengecam penanganan perkara Lawai (40), petani di Kabupaten Nunukan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian terkait aktivitas di areal perkebunan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI).
Agustinus menilai Polda Kaltara dan pihak perusahaan belum mengedepankan problem solving secara menyeluruh dengan melihat akar persoalan, khususnya konflik lahan, ruang hidup, dan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Jangan selesaikan persoalan masyarakat hanya dengan instrumen hukum. Kalau ada konflik, duduk bersama dan selesaikan akar masalahnya. Petani dan masyarakat Dayak tidak boleh kehilangan hak bertani hanya karena persoalan hukum,” tegas Agustinus pada Rabu, 30 September 2026.
Ia mendesak Polda Kaltara segera membebaskan Lawai. Menurutnya, penyelesaian perkara juga harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat, sejarah penguasaan lahan, serta hak-hak masyarakat Dayak dan petani.
KAPDK juga meminta PT BSI segera membuka ruang musyawarah dengan lembaga adat Dayak dan keluarga Lawai untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak memperlebar konflik.
“Perusahaan jangan hanya mengedepankan laporan hukum. Hadir dan bermusyawarahlah dengan lembaga adat serta keluarga. Persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan menghormati masyarakat setempat,” katanya.
Agustinus mengungkapkan, KAPDK Kaltara sedang mempersiapkan gerakan aksi massa ke Polda Kaltara dan PT BSI sebagai bentuk tekanan agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara terbuka dan menyeluruh.
Ia juga menyatakan KAPDK akan membawa persoalan tersebut ke forum adat untuk mempertimbangkan pemberian sanksi adat terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk terhadap Kapolda Kaltara dan PT BSI, sesuai mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau jalur musyawarah dan penyelesaian yang adil tidak dikedepankan, kami akan membawa persoalan ini ke mekanisme adat. Kami tidak ingin konflik semakin besar, tetapi ruang hidup masyarakat Dayak dan petani wajib dilindungi,” tegasnya.
Agustinus menegaskan, negara harus hadir melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, bukan menggunakan hukum dengan cara yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk bertani.
“Jangan rampas hak bertani masyarakat Dayak dengan instrumen hukum. Negara harus hadir menjamin tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat,” pungkasnya. (*)














