Ketua DPC GAMKI Bulungan, Denis Yosafat
BULUNGAN, KORANBORNEO – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Bulungan melontarkan kritik keras terhadap program swasembada jagung yang dijalankan Polda Kalimantan Utara. GAMKI menilai program tersebut tidak pantas dilakukan institusi Polri dan layak dihentikan.
Ketua DPC GAMKI Bulungan, Denis Yosafat, menilai program tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi efektivitas pertanian, tetapi juga berpotensi melampaui batas kewenangan institusi kepolisian dalam negara demokratis.
Produksi jagung yang dipertanggungjawabi langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dinilainya gagal dan inkonstitusional. Denis menegaskan agar Kapolda Kaltara bijaksana dan memahami tugas, fungsi serta kondisi Kaltara.
Keterangan pers GAMKI Bulungan pada Minggu, 24 Mei 2026, Denis meminta pemerintah pusat dan Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menghentikan program tersebut apabila terbukti tidak memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani.
“GAMKI Bulungan memandang program swasembada jagung oleh institusi kepolisian perlu dihentikan dan dievaluasi total. Negara tidak boleh terus membiarkan perluasan fungsi aparat keamanan masuk terlalu jauh ke sektor sipil-produktif,” tegas Denis.
Menurut Denis, Polri memiliki mandat utama yang telah diatur jelas dalam konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian, yakni menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Karena itu, keterlibatan langsung aparat kepolisian dalam proyek pertanian dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi sipil dan aparat keamanan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pertanian di Kalimantan Utara tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan komando dan seremonial maupun mobilisasi aparat negara.
“Masalah pertanian dan pangan kita bukan kekurangan seremoni tanam. Persoalannya ada pada pupuk, akses pasar, distribusi, infrastruktur pertanian, teknologi, hingga kesejahteraan petani,” ujarnya.
Kritik GAMKI Bulungan dijelaskan pemuda berdarah Dayak itu, mengacu pada sejumlah data publik terkait pelaksanaan program jagung Polda Kaltara selama dua tahun terakhir. Pada tahap awal tahun 2025, Polda Kaltara menyebut program penanaman jagung dilakukan di 28 titik dengan luas lahan awal sekitar 59,795 hektare dan menggunakan 535,97 kilogram bibit jagung. Program itu tersebar di wilayah Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau, hingga Tana Tidung.
Program tersebut kemudian berkembang dengan klaim potensi lahan ketahanan pangan mencapai 808,1 hektare pada 2026. Bahkan, Polda Kaltara juga pernah menyatakan kesiapan lahan hingga 9.200 hektare untuk mendukung program nasional sejuta hektare jagung. Namun menurut Denis, angka-angka besar itu belum menunjukkan keberhasilan nyata di lapangan.
Ia menilai publik perlu melihat realisasi tanam dan hasil produksi riil, bukan sekadar besarnya target lahan yang diumumkan.
“Potensi lahan bukan berarti seluruhnya benar-benar ditanam dan produktif. Publik harus melihat realisasi riil, bukan hanya angka klaim,” katanya.
Berdasarkan laporan resmi panen raya jagung Kuartal III tahun 2025, luas tanam yang terealisasi baru sekitar 257,94 hektare dengan luas panen 45,45 hektare dan estimasi produksi 83,55 ton jagung. Produktivitas itu dinilai jauh di bawah rata-rata produktivitas jagung hibrida nasional yang umumnya dapat mencapai 4 hingga 7 ton per hektare.
Menurut Denis, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan pembangunan pangan berbasis mobilisasi aparat belum tentu efektif menjawab tantangan pertanian di daerah.
“Kalau produktivitasnya hanya sekitar 1,84 ton per hektare, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas program ini. Jangan sampai yang dibangun hanya narasi besar dan pencitraan, sementara hasil riilnya tidak signifikan bagi petani,” tambah Denis.
Selain menyoroti produktivitas, GAMKI Bulungan juga mempertanyakan transparansi program. Hingga kini, menurut Denis, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai asal bibit, distribusi pupuk, penggunaan sarana dan prasarana, hingga mekanisme pembiayaan program.
“Masyarakat Kaltara perlu keterbukaan, dana program berasal dari pajak rakyat. Banyak isu berseliweran, bahwa swasembada jagung Polri banyak yang gagal panen sehingga lebih banyak mengumpulkan jagung-jagung dari sumber lain. Dari segi informasi publik pun harus dievaluasi,” tegas dia.
Data publik memang menunjukkan adanya dukungan dari pemerintah, Polri, kelompok tani, sektor swasta hingga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun detail mengenai jenis bibit, vendor penyedia pupuk, volume bantuan, maupun sistem pengawasan anggaran dinilai masih minim keterbukaan.
“Publik berhak tahu dari mana bibit berasal, siapa pemasok pupuk, bagaimana penggunaan anggaran, dan siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari program ini,” katanya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah arah pemasaran hasil panen. Sejumlah laporan menyebut jagung hasil program disalurkan ke Bulog, pabrik pakan ternak, peternak mandiri hingga pihak swasta.
Akan tetapi, belum ada penjelasan terbuka mengenai harga serap, kontrak pembelian, kepastian pasar maupun keberlanjutan distribusi hasil panen di Kalimantan Utara yang selama ini masih menghadapi persoalan logistik dan keterbatasan industri hilir.
DPC GAMKI Bulungan memandang, pertanyaan paling mendasar adalah apakah petani benar-benar memperoleh keuntungan ekonomi yang layak atau justru hanya menjadi bagian dari capaian administratif dan simbolik program.
GAMKI Bulungan juga menyoroti kondisi geografis Kalimantan Utara yang tidak seluruhnya ideal untuk pengembangan jagung skala besar. Sebagian wilayah memiliki karakteristik tanah asam, gambut, curah hujan tinggi, serta distribusi logistik yang sulit dan mahal. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mendorong target-target besar swasembada jagung di daerah.
Meski demikian, Denis menegaskan bahwa GAMKI Bulungan tidak menolak agenda ketahanan pangan nasional. Menurutnya, ketahanan pangan tetap penting, tetapi harus dijalankan dengan tata kelola yang tepat dan menempatkan petani sebagai aktor utama pembangunan pertanian.
“Petani harus diberdayakan, bukan dimobilisasi. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan pendekatan komando,” tegasnya.
Lebih lanjut, GAMKI Bulungan berpendapat bahwa Polri tetap dapat berkontribusi dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan, tetapi dengan batasan peran yang jelas dan proporsional sesuai mandat kelembagaan.
Denis menjelaskan bahwa peran Polri seharusnya difokuskan pada pengamanan sektor pangan, seperti memberantas mafia pupuk, mengawasi penyelundupan hasil pertanian lintas batas, melindungi petani dari konflik agraria, menjaga distribusi logistik pangan, serta menindak penyimpangan bantuan pertanian dan korupsi sektor pangan.
“Polri seharusnya menjadi pengawal keamanan sektor pangan, bukan berubah menjadi operator produksi pangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa institusi kepolisian tidak seharusnya menjadi aktor dominan dalam produksi pertanian, mengendalikan proyek tanam, maupun membangun program pangan berbasis mobilisasi aparat. Menurutnya, pola semacam itu berpotensi menciptakan relasi kuasa yang tidak sehat dan mengaburkan posisi petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian.
“Kalau aparat terlalu dominan di sektor sipil, maka ruang partisipasi masyarakat bisa mengecil. Negara demokratis harus menjaga batas sehat antara fungsi keamanan dan kehidupan sipil masyarakat,” katanya.
Karena itu, GAMKI Bulungan meminta pemerintah pusat menyusun regulasi dan pedoman yang lebih tegas terkait batas keterlibatan aparat keamanan dalam program pangan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
“Ketahanan pangan dibangun melalui keberpihakan nyata oleh petani, tata kelola yang transparan dan kebijakan pertanian yang berkelanjutan. Jangan dengan peran komando aparat, lebih etis dengan pendekatan sipil, keilmuan dan kerakyatan,” tutupnya.(*)







