Eks Pimpinan BGN diamankan Kejagung (FOTO: Puspenkum Kejagung)
JAKARTA, KORANBORNEO – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiganya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Program Prioritas Nasional Diduga Dijadikan Sarana Korupsi
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah.
Program tersebut memiliki alokasi anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga para tersangka memanfaatkan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dan pengaturan dalam sistem Portal Mitra BGN.
Lebih jauh, Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.
Melalui skema tersebut, yayasan yang ditunjuk diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up
Tak hanya dalam penunjukan mitra program, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga (mark up) yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT, meskipun vendor tersebut diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga.
- Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan dan mengalami mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program serta diduga mengalami penggelembungan harga.
Penyidik menilai praktik tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung efektivitas operasional Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas gizi peserta didik.
Negara Diduga Rugi Besar
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perhitungan kerugian tersebut masih terus didalami bersama auditor dan pihak terkait sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah dan menyasar jutaan pelajar di seluruh Indonesia.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(*)








