Tim kuasa hukum Koranborneo.com melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, (FOTO: Ist)
JAKARTA, KORANBORNEO – Tim kuasa hukum Koranborneo.com melakukan koordinasi sekaligus menerima perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam operasional redaksi yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Koordinasi tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, dengan mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan guna memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru terkait perkara yang telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial AA (28), seorang pengemudi layanan transportasi daring.
Tim kuasa hukum Koranborneo.com yang menangani perkara tersebut terdiri dari Jhon Peter Mendrofa, S.H., C.Med., Petrus Maunusu, S.H., dan Bima Sijabat.
Kuasa hukum Koranborneo.com, Jhon Peter Mendrofa, S.H., C.Med., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang terus memproses perkara hingga memasuki tahapan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami telah menerima dan mempelajari perkembangan penyidikan yang disampaikan penyidik melalui SP2HP. Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka telah dilakukan penahanan dan perkara sedang dipersiapkan untuk pengiriman berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Jhon Peter Mendrofa, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan profesional, objektif, serta transparan hingga nantinya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Bima Sijabat, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut hilangnya sebuah perangkat elektronik, melainkan juga berkaitan dengan fungsi jurnalistik dan aktivitas operasional perusahaan media.
“Telepon genggam yang menjadi objek perkara merupakan perangkat kerja yang memiliki nilai penting dalam mendukung aktivitas jurnalistik. Oleh karena itu, kami memandang perkara ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar kehilangan barang pribadi,” kata Bima.
Ia menjelaskan bahwa pihak korban hingga kini masih merasakan sejumlah dampak akibat kehilangan perangkat tersebut, termasuk terganggunya komunikasi, akses data, serta aktivitas operasional yang sebelumnya tersimpan dalam telepon genggam tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan melakukan koordinasi dengan penyidik maupun pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terlindungi secara optimal.
“Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan kami sederhana, yakni terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, dan penegakan hukum yang memberikan efek pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Bima.
Sebelumnya, berdasarkan SP2HP Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 5 Juni 2026, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan perkembangan tersebut, perkara dugaan pencurian telepon genggam operasional Koranborneo.com kini memasuki fase penting menuju proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. (*)








