oleh

DPRD Nunukan Kecam Proses Hukum Petani Lawai, Sentil Polda dan PT BSI

Anggota DPRD Nunukan, Gat Kaleb (FOTO : Sekretariat DPRD Nunukan)

NUNUKAN, KORANBORNEO – Penetapan petani Dayak Kenyah, Lawai Kule (40), warga Desa Sekelayan, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang dilaporkan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI) menuai kecaman dari sejumlah pihak.

banner 970x250

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb, menilai persoalan antara perusahaan dan masyarakat semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang melibatkan masyarakat serta pemerintah setempat, bukan langsung berujung pada proses pidana.

Gat Kaleb menilai pola pelaporan masyarakat kepada Ditreskrimum Polda Kaltara oleh perusahaan berpotensi menempatkan warga dalam posisi yang lemah, terutama ketika masyarakat memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan informasi.

“Masyarakat jangan terus menjadi korban kesewenangan. Kalau ada persoalan, komunikasikan dengan masyarakat dan pemerintah desa. Jangan tiba-tiba langsung dilaporkan ke polisi,” tegas Gat Kaleb pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mantan aktivis 98 itu mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat dan para tokoh masyarakat, menyebut masyarakat adat memiliki sikap yang tegas terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian perlu memandang tuduhan terhadap warga tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kebenaran sebelum seluruh fakta dan proses hukum diuji secara objektif.

“Belum tentu masyarakat kita yang melakukan kesalahan. Mereka tidak memiliki akses hukum dan kekuasaan seperti perusahaan. Karena itu, jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujar alumni GMKI tersebut.

Gat Kaleb juga mengkritik keberadaan korporasi yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.

Ia menegaskan, keberadaan perusahaan di wilayah masyarakat harus dibarengi tanggung jawab sosial, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap ruang hidup masyarakat.

“Mereka hidup dari tanah kita. Jangan sewenang-wenang memperlakukan masyarakat. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama dan cari jalan keluarnya,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum seorang diri.

“Sikap perusahaan seperti ini harus kita lawan. Jangan biarkan masyarakat kita terus ditindas. Negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kaltara pada 23 September 2026 menetapkan Lawai sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal PT BSI.

Kasus tersebut kembali menyoroti persoalan relasi antara masyarakat dan korporasi di wilayah Seimenggaris. Masyarakat setempat menyebut aktivitas bertani dan bermukim telah berlangsung sebelum perusahaan beroperasi, sementara persoalan ruang hidup, lahan dan hubungan ekonomi masyarakat dengan perusahaan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Persoalan tersebut diharapkan tidak semata-mata dilihat sebagai perkara pidana, tetapi juga dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, keberadaan masyarakat, aspek sosial-ekonomi, serta hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.(*)