Ketua JPMK, Didik Kadarismanto
BULUNGAN, KORANBORNEO – Jaringan Petani Milenial Kaltara (JPMK) mengecam penetapan Lawai (40), seorang petani di Kabupaten Nunukan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal perkebunan kelapa sawit PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI).
Ketua JPMK, Didik Kadarismanto, menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni konflik ruang hidup dan penguasaan sumber daya antara korporasi perkebunan dengan masyarakat sekitar.
Menurutnya, hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk melumpuhkan petani dan masyarakat Dayak yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di wilayahnya.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk melumpuhkan petani dan masyarakat Dayak. Negara harus hadir menjamin tanah dan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru membiarkan ruang hidup masyarakat dirampas oleh kepentingan korporasi,” tegas Didik pada Selasa, 29 September 2026.
Didik mengatakan, jika terdapat persoalan antara perusahaan dan masyarakat, pendekatan hukum semestinya berjalan beriringan dengan penyelesaian akar konflik agraria. Pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan tanah, batas wilayah, status lahan, serta keberadaan masyarakat sekitar harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia juga menilai persoalan tersebut menunjukkan kegagalan perusahaan dalam memperkuat tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan petani di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan tidak cukup hanya memiliki izin dan kemudian menggunakan jalur hukum ketika terjadi persoalan dengan masyarakat. Ada tanggung jawab sosial dan kewajiban membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat sekitar. Petani bukan musuh perusahaan,” katanya.
JPMK mendesak Polda Kalimantan Utara segera membebaskan Lawai apabila tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk terus menahannya. Penegakan hukum, kata Didik, harus menjamin hak-hak warga negara dan tidak boleh mengabaikan konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya.
“Kami meminta Polda Kaltara segera bebaskan Lawai. Jangan sampai seorang petani harus kehilangan kebebasan hanya karena persoalan yang sesungguhnya berakar pada konflik ruang hidup dan lahan,” ujarnya.
JPMK juga meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT BSI, termasuk mencabut perizinan perusahaan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban sosial, tata kelola lahan, maupun hak masyarakat.
“Kalau perusahaan terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan keberadaannya justru menimbulkan konflik serta mengancam ruang hidup masyarakat, pemerintah harus berani mengambil tindakan. Izin bukan hak yang kebal dari evaluasi,” tegas Didik.
Ia menegaskan, tanah dan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang pengelolaannya harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara jangan hanya hadir ketika rakyat berhadapan dengan hukum. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupannya. Keadilan agraria harus berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)














