Kordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo (Pakaian Batik Merah) saat orasi di kawasan Patung Kuda, Jakpus
TARAKAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) menyoroti tajam kinerja aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait di Kalimantan Utara (Kaltara) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
KAMI menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kaltara minim progres. Penindakan dinilai lebih menyasar pelaku individu di lapangan, sementara korporasi pemegang konsesi berskala besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi kebakaran belum tersentuh secara maksimal.
Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo mempertanyakan penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan sedikitnya 12 titik api di wilayah Kaltara. Pasalnya hal tersebut telah menjadi atensi Bareskrim Polri. KAMI bahkan menilai APH Kaltara terkesan “tak bernyali” dalam mengusut kemungkinan keterlibatan atau pertanggungjawaban korporasi dalam kasus karhutla.
Ditegaskan Kristianto, dengan berbagai instrumen seharusnya APH tidak memerlukan waktu lama untuk menemukan indikasi. Menurutnya, spesifikasi wilayah dan titik hotspot telah dikantongi APH yang berwenang. Diketahui, titik panas karhutla kategori high ada 246 titik dan yang medium 4.620 titik.
“Publik membutuhkan transparansi nyata dari Polda Kaltara, Kejati dan pihak-pihak berwenang terkait karhutla. Proses penyelidikan yang berlarut-larut kan berisiko menjadi ruang abu-abu yang mengaburkan pertanggungjawaban hukum atas kepulan asap yang merugikan masyarakat. Kita berharap penegak hukum jangan kalah dan takut dengan pelaku karhutla, apalagi yang arahnya pada pemegang konsesi,” tegas perwakilan KAMI dalam pernyataan sikap resminya di Tarakan, Senin (7/9/2026).
Secara nasional, Polri mencatat telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi (LP) sepanjang Januari hingga September 2026. Namun, KAMI menilai capaian penindakan di tingkat nasional tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara di daerah.
Menurut KAMI, pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan belum cukup untuk membongkar akar persoalan karhutla. Penegakan hukum juga perlu diarahkan pada aspek pertanggungjawaban korporasi, khususnya terhadap perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terdampak kebakaran.
KAMI meminta Polda Kaltara membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik, termasuk identifikasi lokasi kebakaran, pihak-pihak yang diperiksa, serta kemungkinan adanya keterkaitan antara titik api dan aktivitas pemegang konsesi.
Selain kepolisian, KAMI juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara melakukan pengawalan secara intensif apabila perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.
Sengkarut Hutan Produksi, KAMI Dorong Audit Konsesi
Desakan penegakan hukum terhadap korporasi tersebut ditegaskan KAMI, didasarkan pada temuan mengenai keberadaan kawasan hutan produksi yang terbakar di dalam areal konsesi perusahaan.
KAMI mencatat, berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan Pemprov Kaltara seluas 63,79 hektare area hutan yang masuk HGU maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbakar berada di dalam areal konsesi perusahaan. Bahkan diperkirakan hutan seluas 900 hektare di area KIPI juga terlahap si jago merah.
“APH silahkan bekerja, mendalami bahkan harus melibatkan ahli pada bidangnya. Keberadaan titik kebakaran di dalam wilayah konsesi perlu menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kemungkinan kesengajaan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla,”tegas Mahasiswa Magister Biologi tersebut.
KAMI Tawarkan Peta Jalan Penanganan Karhutla
Untuk mencegah penanganan karhutla berhenti pada penindakan pelaku di lapangan, KAMI menawarkan sejumlah langkah yang bersifat administratif, perdata, dan struktural.
Pertama, audit investigatif lintas sektoral
KAMI mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara melakukan audit terhadap perusahaan pemegang izin yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami kebakaran.
Audit tersebut mencakup kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Sudah seharusnya audit dilaksanakan, tunggu apa lagi. Segera audit sistem pencegahan karhutla, kesiapsiagaan personel dan peralatan, penanggung jawab, kronologi kebakaran serta respons perusahaan ketika kebakaran terjadi,” terangnya.
Kedua, penerapan sanksi administratif dan gugatan pertanggungjawaban lingkungan
KAMI meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menggunakan kewenangan penegakan hukum administrasi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KAMI mendorong pemerintah menempuh gugatan perdata terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk melalui penerapan prinsip strict liabilitysesuai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
Polluter Pays dan Restorasi Lingkungan
KAMI juga mendorong penerapan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menyebabkan atau bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
“Jika terbukti, ada keterlibatan korporasi dalam karhutla, kan wajib tanggung jawab, biaya restorasi ya jangan semestinya seluruhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat terdampak,” ujar Kris.
Pemulihan menurutnya dapat mencakup pembasahan kembali lahan (rewetting), rehabilitasi vegetasi, revegetasi, pemulihan fungsi ekologis, serta pemantauan pascakebakaran.
Lahan Terbakar Berulang Perlu Dievaluasi
Guna memutus siklus karhutla yang berulang, KAMI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang.
KAMI mengusulkan agar HGU maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau tidak memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.
Terhadap lahan yang izinnya telah dicabut, KAMI mendorong pemerintah mengkaji pemanfaatannya untuk kepentingan publik, termasuk melalui skema perhutanan sosial, wilayah kelola masyarakat, maupun pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAMI menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penangkapan pelaku lapangan.
“Jangan pandang karhutla sebatas api saja lah, ini kan menyangkut tata kelola konsesi, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberanian negara menegakkan hukum secara adil,” demikian sikap KAMI.
KAMI meminta pemerintah dan APH memastikan setiap kasus karhutla di Kaltara ditangani secara transparan, berbasis bukti, dan tidak berhenti pada pelaku individual apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tanggung jawab korporasi.(*)














