Wakil Koordinator Eksekutif, Denis Yosafat
BULUNGAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) menyatakan penolakan terhadap kedatangan Kapolda Kalimantan Utara yang baru dan mendesak penyelesaian kasus hukum tiga petani yang dilaporkan PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI), termasuk Lawai, sebelum pergantian kepemimpinan di Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara resmi berganti dari Irjen Pol Agus Wijayanto kepada Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik.
Kordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo melalui Wakil Koordinator Eksekutif, Denis Yosafat, menegaskan Kapolda sebelumnya harus menuntaskan persoalan tersebut dengan mengevaluasi penanganan perkara dan mendorong pencabutan status tersangka ketiga petani.
“Kami memberikan tenggat 2 x 24 jam agar ada langkah konkret untuk mencabut status tersangka. Keluarga Lawai dan aliansi telah mengikuti tahapan penangguhan serta mediasi, tetapi hingga kini status tersangka masih berlaku,” tegas Denis melalui siaran persnya pada Senin, 12 Oktober 2026.
KAMI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Kaltara dalam menangani kasus tersebut. Menurut KAMI, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan konteks konflik ruang hidup petani dan masyarakat adat Dayak.
Denis menegaskan, Polri seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan instrumen hukum dipersepsikan sebagai alat yang memperlemah posisi petani di hadapan korporasi. KAMI pun menyinggung semangat dan harapan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, agar bisa diwujudkan oleh Polda Kaltara.
“Negara dan korporasi di Kaltara jangan sampai menggunakan instrumen hukum dan relasi kuasa untuk melemahkan masyarakat adat. Hak atas ruang hidup, kepastian hukum, dan keadilan harus dijamin,” ujarnya.
KAMI menyatakan akan mengonsolidasikan masyarakat dan elemen aliansi untuk menggelar demonstrasi di Markas Polda Kaltara apabila dalam tenggat yang ditetapkan tidak ada langkah konkret. Aksi tersebut juga akan disertai penyampaian mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus Lawai.
KAMI menegaskan, pergantian Kapolda tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian perkara. Organisasi itu meminta agar penanganan kasus dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin perlindungan hak petani dan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Utara.(*)









