Ilustrasi penambangan batuan
TARAKAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) bakal melayangkan laporan ke Kantor Staf Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup terkait aktivitas pertambangan batuan milik CV Simoren Tri Putri di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.
Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo, menyatakan pelaporan tersebut dilakukan menyusul polemik aktivitas galian C yang diduga berkontribusi terhadap sedimentasi drainase, limpasan material pasir, serta gangguan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat sekitar RT.09 Kelurahan Juata Laut.
Perusahaan yang memiliki area pengerukan pasir seluas kurang lebih 6 sampai 7 hektare itu, hingga kini masih menuai sorotan karena belum mengantongi (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta persetujuan lingkungan teknisnya karena masih berada dalam tahap pengurusan.
Meski demikian baru memegang Surat Izin Penambang Batuan (SIPB), KAMI menegaskan beroperasinya CV Simoren Tri Putri diduga menyalahi aturan dan tidak menjaga dampak lingkungan.
Kristianto pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh pengusahaan tambang di Indonesia wajib tunduk secara mutlak pada kedaulatan negara, mematuhi hukum lingkungan, dan menghentikan kebocoran ekonomi.
“Kami mendorong pemerintah pusat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. SIPB telah dikantongi, namun memaksakan beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan jelas tidak memperhatikan dampak lingkungan. Dampak gangguan lingkungan nyata terjadi di warga sekitar. Persoalan ini bukan sekadar soal izin tambang, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan kualitas pengawasan negara, perlu ditindak oleh kementerian, bila perlu dicabut perizinannya jika terbukti melanggar,” ujar Kristianto melalui siaran persnya pada Senin, 1 Juni 2026.
Mantan Kordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat GMKI itu menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, termasuk dugaan ketidaksesuaian terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta melarang tindakan yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, KAMI juga meminta evaluasi terhadap penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya terkait pengendalian erosi, sedimentasi, drainase tambang, dan pengelolaan dampak lingkungan.
Mahasiswa Magister Biologi ini turut menyoroti relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penting dalam kegiatan usaha serta mengatur kewajiban pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, dan penerapan sanksi administratif apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Selain itu, KAMI meminta pemerintah pusat menelaah implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 yang memperkuat mekanisme pengawasan lingkungan dan penegakan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Ditegaskan Kristianto, langkah pelaporan ini nantinya merujuk pada berbagai informasi publik yang menyebut adanya keluhan masyarakat terkait banjir pasir, sedimentasi drainase, dan gangguan lingkungan di kawasan Juata Laut, serta keterangan bahwa dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan perusahaan masih dalam proses penyelesaian.
KAMI menegaskan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang dan berakhir dengan tindakan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Laporan ini akan kami sampaikan melalui kanal resmi negara, akan kami kawal serius bahkan berencana untuk berangkat ke Jakarta agar diatensi skala nasional. Kami meminta negara hadir melakukan verifikasi, audit, dan penegakan aturan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sementara pelaku usaha juga berhak memperoleh kepastian hukum yang objektif,” tegas mantan Pj. Sekretaris BEM UBT itu.
Melalui laporan tersebut, KAMI akan meminta pemerintah pusat melakukan audit kepatuhan lingkungan dan pertambangan terhadap CV Simoren Tri Putri, memeriksa sistem pengendalian sedimentasi, mengevaluasi efektivitas pengawasan pemerintah daerah, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pihaknya memastikan telah mengkonsolidasikan persoalan ini di berbagai lapisan untuk mendapatkan atensi pengawalan publik. Ia mengakui sedang membahas dugaan kelalaian korporasi tersebut di kalangan gerakan mahasiswa, pemerhati dan pihak berwenang. Tak menampik, ia juga berharap negara getol mengawasi beberapa aktivitas penambangan di Kaltara.
“Kalimantan Utara membutuhkan investasi dan pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan keselamatan warga,” tutup pemuda yang kerap advokasi daerah ke Istana Negara ini.(*)













