Ketua ICMI Muda Kaltara, Sakti Abimayu
BULUNGAN, KORANBORNEO – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Muda (ICMI Muda) Provinsi Kalimantan Utara mempertanyakan langkah hukum yang berujung pada penetapan seorang petani sawit, Lawai (40), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Bhumi Simanggaris Indah (PT BSI), Kabupaten Nunukan. Pihaknya tegaskan seharusnya penyelesaian masalah, jangan sampai merampas hak-hak petani.
Ketua ICMI Muda Kaltara, Sakti Abimayu, meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan tidak mengesampingkan latar belakang persoalan agraria yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi sumber konflik.
“Pihak petani dan masyarakat Dayak mempertanyakan prosesnya sampai persoalan agraria ini menjadi perkara pidana. Ini tentu harus dilihat secara objektif dan menyeluruh agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani,” tegas Sakti, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara tertanggal 23 September 2026, Lawai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Sakti, proses hukum terhadap Lawai perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan, batas, status, serta pemanfaatan lahan yang menjadi lokasi munculnya persoalan.
“Masyarakat lokal, khususnya masyarakat Dayak, memiliki sejarah dan hubungan yang erat dengan tanah dan hutan sebagai ruang hidup. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan, termasuk aktivitas bertani yang menjadi bagian dari keberlanjutan budaya dan tradisi masyarakat secara turun-temurun,” terang Sakti.
Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat, tanah tidak semata-mata merupakan objek yang memiliki nilai aset ekonomi. Tanah juga merupakan ruang hidup, tempat mencari penghidupan, kebun, serta bagian dari sejarah dan budaya yang diwariskan antargenerasi.
“Karena itu, setiap persoalan lahan harus diselesaikan secara adil dan transparan. Jangan sampai persoalan agraria justru berujung pada kriminalisasi terhadap petani atau masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut,” lanjutnya.
Sakti menambahkan, izin maupun hak penguasaan tanah yang dimiliki perusahaan harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan penyelesaian konflik secara transparan. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap riwayat tanah, batas-batas lahan, status dan hak atas tanah, proses penguasaan atau perizinannya, serta hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Semua aspek itu harus diperiksa secara terbuka. Jangan kemudian petani dijadikan objek penyelesaian masalah ketika persoalan mendasarnya belum diperiksa secara menyeluruh. Negara harus berpihak pada kemakmuran rakyat dan mencari titik temu yang adil bagi masyarakat,” katanya.
ICMI Muda Kaltara, lanjut Sakti, menolak setiap tindakan yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat dan mengancam keberlanjutan budaya bertani warga.
Ia menilai penyelesaian konflik perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat terdampak, perusahaan, hingga aparat penegak hukum.
“Penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara terbuka. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan fakta dan kepentingannya,” ujar pemuda yang juga menjabat Sekretaris DPD KNPI Kaltara itu.
Sebagai bentuk solidaritas organisasi, ICMI Muda Kaltara juga menyatakan dukungan terhadap agenda aksi demonstrasi yang akan menyuarakan persoalan tersebut di Polda Kalimantan Utara, DPRD Kalimantan Utara, serta pihak perusahaan.
Menurut Sakti, aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain penolakan terhadap dugaan kriminalisasi petani, evaluasi terhadap penanganan perkara Lawai, serta jaminan terpenuhinya hak-hak hukum yang bersangkutan selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kaltara berperan aktif dalam penyelesaian persoalan di Semenggaris, Nunukan. Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah dan sumber daya alam di sekitarnya,” pungkas Sakti.(*)













