BALIKPAPAN, KORANBORNEO – Melalui kuasa hukumnya, Leny Tulus secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap PT Sinar Mas Wisesa. Oknum marketing perusahaan, serta pihak lain yang menguasai objek sengketa berupa unit ruko AC-22 Golden Boulevard Grand City Balikpapan.
“Gugatan ini diajukan setelah klien kami mengalami kerugian sangat besar akibat dugaan penjualan ganda terhadap satu objek properti yang sama,” kata Mengara Tua Silaban, selaku kuasa hukum Leny Tulus dalam releasenya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan adanya kegagalan pengawasan, lemahnya tata kelola penjualan, serta tidak adanya perlindungan hukum terhadap konsumen yang beritikad baik.
“Klien kami merupakan konsumen loyal yang telah melakukan sejumlah transaksi pembelian properti di lingkungan Grand City sejak tahun 2018 melalui jalur pemasaran resmi perusahaan,” jelasnya.
Mangara menyebut bahwa dalam perkara ini, klien mereka, Leny Leny Tulus membeli unit ruko AC-22 pada tahun 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah).
“Pembayaran dilakukan berdasarkan arahan pihak marketing resmi yang secara nyata bertindak menggunakan atribut, identitas, dan kewenangan perusahaan dalam melakukan pemasaran dan transaksi penjualan unit properti,” tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa pada April 2026, Leny Tulus justru dikejutkan dengan munculnya pihak lain yang mengklaim objek yang sama, bahkan diduga melakukan pengrusakan gembok, intimidasi terhadap karyawan, dan upaya penguasaan secara sepihak terhadap objek sengketa.(*)














