oleh

KAMI Kecam Polda Kaltara Tangkap Petani Nunukan, Soroti Hukum Pro Korporasi Sawit

Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo saat berada di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, (FOTO : KAMI)

BULUNGAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) mengecam penetapan seorang petani di Kabupaten Nunukan, Lawai (40), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di areal perkebunan kelapa sawit PT Bhumi Simanggari­s Indah (PT BSI).

banner 970x250

Sikap tersebut disampaikan Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo, yang menilai perkara pidana tersebut tidak semestinya dipisahkan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni konflik persepsi dan penguasaan lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada ruang hidup di sekitarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara tertanggal 23 September 2026, Lawai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 477 ayat (1) huruf g mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Menurut Kristianto, penegakan hukum harus melihat konteks sosial dan akar persoalan lahan, bukan hanya memproses dugaan tindak pidana secara parsial.

“Kami mengecam penggunaan instrumen hukum yang dalam pandangan kami, berpotensi menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan petani dan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara pencurian, tetapi harus dilihat dari akar konflik, ruang hidup petani, serta penguasaan lahan,” ujar Kristianto pada Senin, 28 September 2026.

Ia menilai keberadaan konsesi perkebunan dan aktivitas masyarakat di lapangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme dialog, verifikasi status serta riwayat penguasaan lahan, dan pelibatan pemangku kepentingan setempat.

Mantan Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat GMKI (Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara) itu, menegaskan negara melalui pemerintah dan penegak hukum wajib melindungi ruang hidup masyarakat lokal dan mencarikan solusi terbaik bila terjadi konflik dengan korporasi.

“Di wilayah seperti Nunukan, ada lembaga adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan yang dapat dilibatkan. Penyelesaian konflik harus mengedepankan kearifan lokal, kepastian hukum dan keharmonisan sosial, bukan semata-mata pendekatan pidana,” katanya.

KAMI juga menyoroti surat somasi PT BSI tertanggal 10 Maret 2026 yang menyebut adanya aktivitas petani di area yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Surat tersebut juga menyatakan PT BSI memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha serta izin usaha perkebunan dengan luas sekitar 13.404 hektare.

Kristianto menilai kondisi tersebut justru menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah, masyarakat sekitar, batas, status dan penguasaan lahan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

“Perusahaan juga memiliki tanggung jawab membangun relasi sosial yang sehat dengan masyarakat sekitar. Lahan dan sumberdaya alam milik negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ketika terjadi persoalan mengenai lahan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan surat peringatan dan proses hukum. Harus ada ruang dialog dan penyelesaian yang dapat diterima para pihak,” tegasnya.

KAMI meminta Kapolda Kalimantan Utara Irjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. segera mengevaluasi penanganan perkara Lawai, termasuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria. KAMI juga meminta agar Lawai segera dibebaskan apabila berada dalam penahanan dan hak-haknya sebagai warga negara tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, KAMI meminta Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan agraria yang dialami petani di wilayah pedalaman dan perbatasan, termasuk Kabupaten Nunukan.

“Jangan sampai hukum justru menjadi instrumen yang menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Negara harus hadir memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan sumber daya di sekitarnya,” lanjut Mahasiswa S2 Biologi UKSW itu.

KAMI juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Kaltara dan Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si bahkan meminta pencopotan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kegagalan dalam menjalankan tugas dan perlindungan terhadap masyarakat.

Menurut Kristianto, Polri secara hukum memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berpihak pada petani yang membutuhkan ruang hidup dan keadilan. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai hukum, tetapi hukum tidak boleh digunakan untuk mengabaikan akar persoalan agraria. Hak-hak petani harus dipulihkan dan mereka harus dapat kembali menjalankan kehidupan serta aktivitas penghidupannya secara aman,” pungkasnya.(*)