Ilustrasi peralatan jurnalistik
JAKARTA, KORANBORNEO – Kasus hilangnya telepon genggam milik Pimpinan Umum Koranborneo.com, Kristianto Triwibowo, yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, terduga pelaku bersama barang bukti telepon genggam milik korban telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kristianto sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atas hilangnya telepon genggam operasional medianya melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/3458/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Mei 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti telepon genggam milik korban. Pihaknya mengaku telah mendapat informasi dari pihak kepolisian dan menempuh proses lanjutan.
Pada 3 Juni 2026, Kristianto diwakili kuasa hukumnya juga telah menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kristianto menegaskan bahwa redaksi Koranborneo.com tetap mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional hingga terdapat putusan yang memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang diduga dilakukan pelaku.
“Yang kami harapkan bukan sekadar ditemukannya pelaku dan barang bukti. Telepon genggam tersebut merupakan alat kerja jurnalistik yang saya gunakan sejak tahun 2021 dan menyimpan banyak data sangat penting yang berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, komunikasi narasumber, administrasi perusahaan media, serta berbagai dokumen elektronik yang dilindungi hukum. Karena itu kami mendorong adanya kepastian hukum bagi pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perlindungan hak-hak kami,” tegas Kristianto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat telepon genggam tersebut berhasil diamankan, sejumlah data di dalam perangkat diduga telah dihapus atau direset, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang tidak kecil.
Sebagai wartawan yang telah tersertifikasi kompeten oleh Dewan Pers dan pimpinan media siber Koranborneo.com, Kristianto menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perangkat digital yang kini menjadi instrumen utama dalam aktivitas jurnalistik modern.
Menurutnya, telepon genggam tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, melainkan juga menjadi pusat penyimpanan dokumen, arsip, data kerja, jaringan narasumber, hingga informasi penting yang memiliki nilai ekonomi, profesional, dan hukum.
Namun, mantan Kordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kaltara) Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu, pun menilai jajaran anggota dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H telah bekerja dengan baik.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja mengungkap perkara ini. Kurang dari 3 pekan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Namun proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bahwa barang milik konsumen, harus mendapat perlindungan yang maksimal,” tambah Mahasiswa S2 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) itu.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya sistem penanganan kehilangan barang yang cepat, responsif, dan transparan pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, perusahaan dinilai perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan konsumen yang efektif ketika terjadi kehilangan barang milik penumpang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum,”sambung Wakil Ketua DPD KNPI Kaltara tersebut.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika Kristianto menggunakan layanan transportasi daring Maxim Car menuju kawasan Grand Lucky SCBD, Jakarta Selatan. Setelah tiba di lokasi tujuan, ia menyadari telepon genggam yang digunakan sebagai perangkat operasional jurnalistik tertinggal di dalam kendaraan yang dikemudikan seorang pengemudi Maxim.
Selain perangkat telepon seluler, di dalam casing ponsel tersebut juga terdapat sejumlah dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, kartu uang elektronik, kartu SIM, dan kartu memori yang berisi berbagai data kerja serta arsip jurnalistik.
Mengetahui telepon genggamnya tertinggal, Kristianto berupaya memberitahu ke pihak keamanan mall, kemudian pelacakan melalui layanan akun Google serta mencari keberadaan kendaraan yang digunakan. Ia juga berulang kali menghubungi pengemudi dan mengajukan pengaduan melalui berbagai kanal layanan Maxim, mulai dari aplikasi, surat elektronik, media sosial hingga mendatangi kantor pusat perusahaan di Jakarta.
Namun menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum. Ia pun menyoroti lemahnya sistem kedaruratan maxim dalam melayani dan melindungi konsumen.
“Saya sudah berupaya melalui seluruh mekanisme yang tersedia, baik kepada pengemudi maupun perusahaan. Karena tidak ada kepastian penyelesaian, saya memilih menempuh jalur hukum agar hak-hak konsumen mendapatkan perlindungan dan perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tutup Kristianto.(*).














