oleh

Arahkan Pengembalian Korupsi MBG untuk Beasiswa, Lapangan Kerja dan Ekologi

Oleh: Kristianto Triwibowo

Mahasiswa Magister Biologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2022–2024

banner 970x250

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu ujian serius bagi agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa melalui dukungan anggaran negara yang sangat besar justru diduga disusupi praktik penyalahgunaan kewenangan, pengaturan yayasan mitra, hingga mark up pengadaan barang dan jasa.

Dugaan korupsi ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia merupakan ancaman langsung terhadap masa depan pembangunan manusia Indonesia. Ketika anggaran gizi diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan kesempatan anak-anak memperoleh nutrisi yang cukup, kesempatan sekolah menghasilkan generasi yang sehat, serta kesempatan bangsa meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Dalam konteks tersebut, perhatian publik tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan ancaman pidana. Pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah: ke mana arah dana yang berhasil dipulihkan dari hasil tindak pidana korupsi tersebut?

Jawaban atas pertanyaan ini penting karena pemberantasan korupsi modern tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pengembalian manfaat kepada masyarakat.

Korupsi sebagai Perampasan Hak Pembangunan

Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, menjelaskan bahwa pembangunan sejatinya adalah perluasan kebebasan dan kemampuan manusia untuk hidup lebih baik. Dalam perspektif ini, korupsi merupakan bentuk perampasan hak pembangunan karena menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan publik yang seharusnya mereka nikmati.

Pada Program MBG, dampaknya bahkan lebih serius. Gizi memiliki hubungan langsung dengan kualitas sumber daya manusia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekurangan gizi pada masa pertumbuhan berpengaruh terhadap perkembangan otak, kemampuan belajar, produktivitas kerja, hingga pendapatan seseorang pada masa dewasa.

Karena itu, korupsi dalam program gizi bukan sekadar kejahatan terhadap anggaran negara, melainkan kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa.

Landasan Hukum Pengembalian Aset Korupsi

Secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, perampasan aset, hingga penyitaan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, asset recovery atau pengembalian aset ditempatkan sebagai prinsip fundamental pemberantasan korupsi.

Artinya, paradigma penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemenjaraan pelaku. Negara harus memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat yang dirugikan.

Prinsip ini sejalan dengan konsep restorative development, yakni pemulihan pembangunan melalui pemanfaatan kembali aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik.

Mengapa Harus untuk Beasiswa?

Menurut berbagai studi pembangunan, pendidikan merupakan investasi publik dengan tingkat pengembalian sosial tertinggi dibandingkan sektor lainnya. Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Meskipun akses pendidikan semakin luas, masih banyak mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang kesulitan melanjutkan pendidikan tinggi.

Dana hasil pemulihan korupsi MBG dapat dialokasikan untuk membentuk Dana Abadi Beasiswa Antikorupsi yang dikelola secara transparan. Bayangkan jika dana yang berhasil dipulihkan mencapai triliunan rupiah. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai ribuan mahasiswa di bidang sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, perikanan, pertanian, biologi, dan lingkungan hidup.

Kebijakan ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang karena setiap lulusan yang lahir dari program tersebut akan menjadi modal pembangunan nasional.

Korupsi telah merampas kesempatan belajar masyarakat. Maka pengembalian hasil korupsi harus digunakan untuk mengembalikan kesempatan tersebut.

Lapangan Kerja sebagai Bentuk Keadilan Ekonomi

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah pengangguran Indonesia masih mencapai sekitar 7,46 juta orang pada Agustus 2025. Persoalan lain yang dihadapi Indonesia adalah keterbatasan lapangan kerja berkualitas.

Berdasarkan teori pembangunan ekonomi yang dikemukakan Arthur Lewis, pertumbuhan ekonomi yang sehat harus mampu menyerap tenaga kerja produktif secara luas.

Dalam konteks ini, dana hasil pemulihan korupsi dapat digunakan untuk menciptakan skema investasi sosial produktif melalui:

  • Program inkubasi usaha pemuda
  • Pembiayaan UMKM berbasis teknologi
  • Hilirisasi hasil perikanan dan pertanian
  • Pengembangan ekonomi desa
  • Penguatan koperasi modern

Khusus di Kalimantan, peluang tersebut sangat besar karena daerah ini memiliki sumber daya alam, perikanan, kehutanan, dan pertanian yang membutuhkan dukungan modal serta inovasi.

Daripada dana hasil pengembalian korupsi hanya masuk ke kas negara tanpa identitas manfaat yang jelas, jauh lebih strategis apabila diarahkan menjadi mesin penciptaan pekerjaan baru.

Ekologi sebagai Dimensi yang Sering Dilupakan

Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, diskusi publik hampir selalu berpusat pada kerugian keuangan negara. Padahal terdapat kerugian ekologis yang sering tidak diperhitungkan.

Sebagai mahasiswa Magister Biologi, saya melihat bahwa pembangunan Indonesia menghadapi ancaman serius berupa degradasi lingkungan, perubahan iklim, kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran sumber daya air.

Laporan World Bank dan berbagai penelitian lingkungan menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem dapat menurunkan produktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan risiko bencana.

Karena itu, dana hasil pengembalian korupsi perlu diarahkan untuk:

  • Rehabilitasi daerah aliran sungai
  • Restorasi mangrove
  • Konservasi keanekaragaman hayati
  • Pemulihan lahan kritis
  • Pengembangan ekonomi hijau berbasis masyarakat

Pendekatan ini sejalan dengan konsep green development yang saat ini menjadi agenda global pembangunan berkelanjutan.

Membentuk Dana Pemulihan Rakyat Nasional

Ke depan, pemerintah bersama DPR perlu mempertimbangkan pembentukan Dana Pemulihan Rakyat Nasional yang bersumber dari hasil pengembalian aset tindak pidana korupsi.

Dana tersebut dapat memiliki tiga pilar utama:

Pertama, Beasiswa Nasional dan Pengembangan SDM.

Kedua, Penciptaan Lapangan Kerja dan Penguatan Ekonomi Lokal.

Ketiga, Pemulihan Lingkungan Hidup dan Ketahanan Ekologis.

Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga antikorupsi agar tidak kembali menjadi objek penyimpangan.

Model seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara melalui pendekatan asset recovery for development yang menempatkan aset hasil kejahatan sebagai instrumen pembangunan sosial.

Momentum Reformasi Nasional

Kasus dugaan korupsi MBG harus menjadi momentum memperkuat tata kelola negara. Program strategis nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar wajib diawasi melalui sistem digital, audit real time, keterbukaan data, dan partisipasi masyarakat.

Bangsa ini tidak boleh hanya berfokus menghitung berapa besar uang yang hilang akibat korupsi. Bangsa ini harus mulai menghitung berapa besar manfaat yang dapat dikembalikan kepada rakyat melalui pemulihan aset hasil korupsi.

Ketika uang hasil korupsi berubah menjadi beasiswa bagi mahasiswa miskin, lapangan kerja bagi masyarakat, dan rehabilitasi lingkungan hidup, maka keadilan tidak berhenti di ruang pengadilan.

Keadilan hadir dalam bentuk sekolah yang lebih baik, pekerjaan yang lebih banyak, serta lingkungan yang lebih lestari.

Di situlah sesungguhnya makna pemberantasan korupsi menemukan tujuan tertingginya: mengembalikan masa depan yang telah dirampas dari rakyat Indonesia.

Reformasi MBG, Cegah Korupsi dari Hulu

Korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola, pendekatan penindakan hukum saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Dalam perspektif tata kelola publik modern, korupsi umumnya terjadi karena bertemunya tiga faktor utama: kewenangan yang besar, pengawasan yang lemah, dan minimnya transparansi. Oleh karena itu, reformasi MBG harus diarahkan pada penguatan ketiga aspek tersebut.

Pertama, pemerintah perlu menerapkan prinsip open data dalam pelaksanaan program. Data penerima manfaat, mitra pelaksana, yayasan pengelola, kontrak pengadaan, serta realisasi anggaran harus dapat diakses publik secara berkala dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Transparansi merupakan instrumen pengawasan paling efektif karena memungkinkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan uang negara.

Kedua, proses verifikasi yayasan dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara independen dan berbasis teknologi. Sistem seleksi tidak boleh hanya bertumpu pada rekomendasi internal, melainkan harus melibatkan audit kelayakan, rekam jejak organisasi, kemampuan manajerial, dan kapasitas operasional yang terukur. Konflik kepentingan wajib menjadi indikator utama dalam proses penyaringan.

Ketiga, seluruh pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan mekanisme pengawasan real-time. Penggunaan e-procurement, e-catalogue, dan sistem pelacakan harga nasional akan mempersempit ruang terjadinya mark up maupun pengaturan pemenang tender.

Keempat, pengawasan harus melibatkan banyak pihak (multi-stakeholder oversight). Selain auditor internal pemerintah, pengawasan perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi gizi, serta media massa. Pengawasan yang hanya dilakukan secara internal cenderung rentan terhadap konflik kepentingan.

Kelima, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan dan perlindungan pelapor (whistleblower system) yang kuat. Banyak kasus korupsi terungkap karena keberanian individu yang mengetahui penyimpangan. Namun tanpa perlindungan yang memadai, potensi laporan dari masyarakat maupun pegawai sering kali tidak muncul.

Keenam, evaluasi keberhasilan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap atau jumlah makanan yang dibagikan. Indikator utama harus berbasis dampak, seperti penurunan stunting, peningkatan status gizi siswa, peningkatan kehadiran sekolah, dan peningkatan kualitas kesehatan anak. Dengan demikian, orientasi program bergeser dari sekadar menghabiskan anggaran menjadi menghasilkan manfaat nyata.

Ketujuh, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan Dewan Pengawas Independen Program MBG yang beranggotakan unsur akademisi, ahli gizi, ekonom pembangunan, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan lembaga antikorupsi. Dewan ini bertugas melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas, efisiensi, dan integritas pelaksanaan program.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan negara, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah benar-benar sampai kepada anak-anak Indonesia yang membutuhkan. Program yang bertujuan membangun generasi emas Indonesia harus dijaga dari praktik korupsi yang justru berpotensi merampas masa depan generasi tersebut.(*).