Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo saat menjadi narasumber Sekolah Kebangsaan, (FOTO: Ist)
TARAKAN, KORANBORNEO – Koalisi Angkatan Muda Inteligensia (KAMI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah hukum terhadap dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Desakan itu disampaikan KAMI melalui surat bernomor 075/B/KAMI-Pusat/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Koordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo.
Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi saat jemaat GKPI melaksanakan ibadah pada Minggu, 20 September 2026. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Dalam video yang beredar, salah seorang warga terlihat membawa senjata tajam. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan ditangani aparat kepolisian.
“Kejadian ini sangat jelas, adanya penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran kegiatan ibadah, ya tidak semestinya berhenti pada penyelesaian sosial semata. Kami desak Polri tindak pihak yang terlibat 3 x 24 jam dari sekarang,” tegas Kordinator Eksekutif KAMI, Kristianto Triwibowo pada Senin, 21 September 2026.
Dalam suratnya, KAMI meminta Polri memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Secara hukum, Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya masing-masing dapat mencapai dua tahun dan lima tahun, dengan ketentuan pidana berbeda sesuai unsur perbuatannya.
Sementara itu, Pasal 448 KUHP Nasional mengatur pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya. (Pasal.id)
“KAMI juga mendesak kepolisian tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan atau memprovokasi terjadinya peristiwa intoleran itu,” tambah Mahasiswa S2 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga itu.
Minta proses hukum tidak berhenti pada mediasi
Desakan KAMI muncul setelah pemerintah daerah, aparat kepolisian, tokoh agama dan masyarakat memfasilitasi musyawarah yang menghasilkan kesepakatan damai antara pihak jemaat GKPI dan warga. Kedua pihak menyatakan tidak memperpanjang persoalan dan menandatangani kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ada informasi beredar yang kami dalami, namun perlu diverifikasi kembali. Bahwa pihak gereja mendapat intervensi tekanan agar menerima permohonan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini perlu diungkap tuntas, harus ditindak,” sambung mantan Kordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu.
Polresta Tangerang menyatakan situasi di wilayah tersebut telah kondusif dan mengedepankan langkah persuasif serta koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat. Namun, KAMI berpandangan bahwa tercapainya perdamaian sosial tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi aparat untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Karena itu, KAMI mendesak kepolisian segera mengamankan pihak yang diduga terlibat apabila berdasarkan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, mengusut dugaan provokasi, serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran dan pelaku persekusi. Sepanjang kejadian pembubaran aktivitas ibadah, mengapa hanya sedikit yang ditindak secara hukum?, negara harus adil dan melindungi hak-hak beragama dan beribadah,” demikian sikap KAMI dalam surat tersebut.
KAMI juga meminta Polri menjaga agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah tetap terlindungi.(*)













